KPU Pamekasan Sebut Belum Ada Pemilih Ajukan Pindah Tempat Memilih

Pilkada118 views

KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Namun, sejak dibuka layanan daftar pemilih tambahan (DPTb), belum ada satu pun pemilih yang mengajukan pindah  memilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Pamekasan Mohammad Halili menyampaikan, layanan DPTb ditujukan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DPT, namun tidak  bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan. Alasannya, bisa karena alasan pekerjaan, pindah domisili setelah penetapan DPT, sedang dirawat di fasilitas kesehatan atau keluarga yang mendampinginya.

“Sampai saat ini layanan pindah memilih terus berlangsung. Tapi belum ada satu pun yang mendaftar,” jelasnya kepada Kabar Madura, Kamis (3/10/2024).

Selain itu, kata Halili, warga yang boleh mengajukan pindah pemilih adalah mereka yang masuk kategori disabilitas yang masih dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, pemilih yang sedang rehabilitasi narkoba, dan narapidana yang sedang menjalani hukuman. 

Halili menjelaskan, pemilih yang hendak mengajukan pindah lokasi pemilihan bisa datang langsung ke KPU setempat atau sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya masing-masing.

“Kalau ingin pindah lokasi pemilihan harus membawa identitas resmi, seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli, kartu keluarga, dan dokumen lainnya sebagaimana yang menjadi persyaratan,” tegasnya. 

Sekadar diketahui, jumlah DPT pada Pilkada 2024 di Pamekasan sebanyak 666.045 pemilih, terdiri dari 344.631 pemilih perempuan dan 321.417 pemilih laki-laki. (rul/zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *