KABAR MADURA | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati dan wakil bupati Pamekasan 2024, Senin malam (24/2/2025).
Putusan permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 03 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK berpendapat, semua dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, terutama dalil mengenai kecacatan prosedur terkait dengan warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih, serta kejadian orang mencoblos lebih dari satu surat suara.
“Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum.
Dia menjelaskan, terkait warga meninggal yang ikut memilih, dari 112 TPS yang dimohonkan hanya terdapat 18 TPS yang disebutkan nama-nama pemilih yang telah meninggal.
MK juga menemukan fakta hukum terhadap sejumlah nama yang didalilkan oleh pemohon bahwa orang yang meninggal dan disalahgunakan haknya masih hidup.
Hal itu didapatkan MK setelah mencermati bukti yang diajukan dari KPU selaku termohon dan Paslon Nomor Urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto selaku pihak terkait.
Sementara dalam kejadian seseorang yang mencoblos lebih dari satu surat suara, MK mengaku benar atas kejadian tersebut. Namun, MK tidak bisa menemukan identifikasi yang jelas, terkait siapa pelakunya, dan di TPS mana kasus tersebut terjadi. MK menegaskan, jikapun berhasil teridentifikasi dan dilakukan PSU, tidak akan mempengaruhi perolehan suara pihak terkait.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, disebutkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. (nur/zul)





