KABAR MADURA | Setelah dipastikan permohonan sengketa pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak, baik pemohon maupun pihak terkait sama-sama menerima putusan tersebut.
Pemohon, dalam hal ini tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pamekasan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) menghormati atas keputusan tersebut. Sedangkan pihak terkait, yakni tim pemenangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pamekasan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) menyatakan bersyukur.
“Pada hakikatnya kami menghargai semua proses yang berjalan, termasuk dalil yang disengketakan di MK, itu bagian dari dinamika demokrasi dan kami menghargai itu, kami komitmen tidak melakukan hal-hal yang merusak atau mencederai demokrasi di Pamekasan,” papar Ketua Tim Pemenangan Paslon Kharisma, Fathorrahman, Selasa (25/2/2025).
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Berbakti R. Wazirul Jihad menyampaikan, secara umum pihaknya menghormati putusan MK dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya mengikuti berbagai proses hukum. Harapannya silaturahmi terus terjaga.
“Kami ucapkan terima kasih atas dedikasinya, kami harap semuanya menghormati atas putusan MK yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus juga berharap, dengan finalnya putusan MK, tim pemenangan setiap paslon diminta tetap komitmen untuk menjaga kondusivitas dan menjunjung nilai-nilai demokrasi.
“Kami berharap para paslon tetap berkomitmen saat penetapan calon untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai,” ucap Sukma. (rul/waw)





