KABAR MADURA | Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, perwakilan tim dua pasangan calon (paslon) Pilkada Pamekasan saling membuka pernyataan. Utamanya mengenai putusan yang akan dibacakan majelis hakim MK pada 24 Februari 2024.
Tim pemenangan dari paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) meyakini aduan dari pemohon ditolak. Sedangkan tim pemenangan paslon bupati dan calon wakil bupati Pamekasan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) memasrahkan pada putusan.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Kharisma, Fathorrahman, menyampaikan bahwa aduan pemohon sudah cukup terbantahkan atas bukti yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan dalam sidang pembuktian pada 10 Februari 2025 lalu. Termasuk bukti pendukung dari tim paslon Kharisma.
“Jadi kami sangat optimis tuntutan dari 03 atau pemohon akan ditolak oleh MK, karena berdasarkan fakta persidangan, apa yang didalilkan oleh pemohon terbantahkan semua dengan bukti yang sudah dilampirkan,” paparnya, Minggu (23/2/2025).
Dijelaskan Fathorrahman, salah satu dalil pemohon tentang orang yang meninggal, telah dibuktikan bahwa orang tersebut masih dalam keadaan sehat melalui dengan video yang bersangkutan.
“Mudah-mudahan hakim MK itu melihat bukti persidangan dengan objektif, supaya gugatan pemohon ditolak MK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Berbakti, R. Wazirul Jihad, menyampaikan bahwa segala proses hukum di MK sudah dilakukan sebagaimana prosedur, sehingga pihaknya pasrah atas putusan majelis hakim.
“Kami menunggu keputusan MK, jadi apapun yang diputuskan itu kemungkinan yang terbaik, adapun proses yang sudah dilakukan di MK sudah dilakukan secara maksimal,” demikian dikatakan Ra Wazir. (rul/waw)





