KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan masih belum mengeluarkan nomor register laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Pamekasan 2024.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, dugaan pelanggaran bagi-bagi uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 masih dalam proses penelusuran bukti pendukung, meskipun yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi. Proses hukumnya tetap berlanjut sebagaimana mestinya, sebab belum dinyatakan diberhentikan.
“Untuk kasus 01 masih ditelusuri, kasus 03 juga masih ditelusuri. Intinya, kami belum mendapatkan informasi yang kami yakini, kami masih menggerakan Panwascam di terduga lokasi untuk mencari bukti-bukti,” jelas Sukma, Kamis (21/11/2024).
Sementara untuk kasus dugaan pelanggaran paslon nomor urut 2 yang membagikan sembako, kata Sukma, masih dalam tahap penelusuran. Sedangkan untuk bisa teregister harus memenuhi syarat formil dan materiil atas sidang pleno yang dilakukan bawaslu.
“Pengadu dan pelapor itu tidak membawa buktinya, jadi kami masih mencari,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Madura dari berbagai sumber, laporan dua kasus itu diterima Bawaslu Pamekasan pada 1 November 2024 lalu. Namun, sampai saat ini masih belum ada progres apapun. (rul/zul)





