Hingga Penghujung Tahun, 76 Permohonan Izin PBG di Pamekasan Belum Terbit

Berita, News86 views

KABAR MADURA | Permohonan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Pamekasan cukup menunjukkan tren yang positif. Indikasinya, capaian pendapatan asli daerah (PAD) di sektor tersebut jauh melampaui target yang sudah ditentukan. Namun, hingga penghujung akhir tahun ini, masih ada sejumlah permohonan izin PBG yang belum terbit.

Jabatan Fungsional Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori mengatakan, sejauh ini terdapat 262 permohonan yang masuk ke instansinya. Namun, yang berhasil mendapat rekomendasi terbit sebanyak 186 permohonan. Sementara 76 permohonan lainnya belum terbit.

“Prosedur penerbitan PBG ini diawali dengan kelengkapan administrasi, kelengkapan persyaratan teknis, penghitungan retribusi. Kemudian terakhir penerbitan PBG,” terangnya, Senin (16/12/2024).

Menurut Anshory, belum terbitnya izin PBG itu lantaran persyaratan administrasi dan kelengkapan teknisnya tidak lengkap, seperti analisis dampak lingkungan (amdal), surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), status tanah belum jelas, dan lainnya. Menurutnya, pemohon tidak kunjung menyetorkan revisi yang sudah diarahkan, sehingga proses penerbitannya mandek.

Kendati proses permohonan masih belum ada yang diproses hingga penghujung tahun ini, capaian PAD-nya sudah mencapai Rp1.035.000.000 dari target Rp600 juta. Capaian itu tidak pernah lepas dari banyaknya permohonan izin gedung usaha, seperti gudang rokok, pertokoan, dan lainnya. Selain itu, juga dipengaruhi oleh naiknya retribusi dari tahun sebelumnya.

“Aturan retribusi tahun ini bergantung pada standar harga tertinggi bangunan. Sementara di tahun-tahun sebelumnya sesuai perda, yakni per meter Rp2.700,” tukasnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *