KABAR MADURA | Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan mencatat ada 120 kapal di atas 5 gross tonnage (GT). Namun, dari sejumlah tersebut, hanya terdapat 37 kapal yang memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Diskan Pamekasan Saiful Bari mengatakan, sejatinya penerbitan SIPI bukan kewenangannya. Akan tetapi karena untuk kenyamanan dan keamanan nelayan saat saat mencari ikan di laut, pihaknya terus mendorong para pemilik kapal diatas 5 GT untuk segera memproses pengurusan SIPI.
“SIPI hanya diperuntukan kepada kapal 5 GT ke atas, kalau ke bawah tidak usah, cukup dengan dengan pas kapal,” jelasnya kepada Kabar Madura, Senin (12/16/2024).
Untuk itu, dia menjelaskan, pihaknya terus memberikan pembinaan kepada pemilik kapal, termasuk dalam pengurusan pas kapal. Namun, sejauh ini dari sejumlah kapal di atas 5 GT tidak ada satu pun yang ditangkap oleh negara, karena ketahuan melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan ikan.
“Kalau di area laut itu merupakan kewenangan provinsi dan Kepolisian Perairan dan Udara. Seperti apa teknisnya, kami tidak tahu seperti apa, karena tidak pernah ikut langsung. Tapi kami di kabupaten punya kewajiban memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha dan pemilik kapal,” paparnya.
Sedangkan, dia menyebut, untuk kapal yang di bawah 5 GT terdapat 1402 yang memiliki dokumen pas kapal. Sementara 21 kapal lainnya belum memiliki pas kapal. (rul/zul)





