Didatangi Kohati, Polres Sampang Klarifikasi Kinerjanya di Dua Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Hukum, Berita144 views

KABAR MADURA |Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengklarifikasi tentang upayanya dalam penyelesaian dua kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Omben dan Mandangin. Klarifikasi itu diungkap setelah Mapolres Sampang kedatangan tamu dari Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Sampang, Rabu (22/1/2025). 

Kedatangan Kohati Sampang itu dilatari keraguan atas keseriusan Kepolisian Resor (Polres) Sampang dalam menyelesaikan kasus kekerasan perempuan dan anak di Sampang. Karena masih ada sejumlah laporan yang tidak kunjung tuntas. 

“Kami mendesak Polres Sampang untuk memproses dan menangkap pelaku kekerasan pada perempuan dan anak atas laporan-laporan dari Kohati selama ini. Dan memberikan pelayanan yang prioritas untuk kasus itu,” kata Ketua Umum Kohati Cabang Sampang Uswatun Hasanah didampingi Ketua LBH Lapor Kohati Agus Efendi.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin mengatakan bahwa audiensi itu juga terkait kasus di Kecamatan Omben dan di Pulau Mandangin. Selain itu, juga membahas terkait isu mengenai perempuan dan anak.

Baca Juga:  Mantan Anggota DPRD Sampang Dilaporkan terkait Sewa Dapur MBG

“Polres Sampang, khususnya para penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan bekerja dengan profesional dan proporsional dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak ini,” ujarnya.

Ipda Andi Amin menerangkan bahwa pada penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak dengan TKP di Kecamatan Omben, penyidik Unit PPA dan Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang tetap memproses dan mengejar pelaku sampai ditemukan.

Bahkan, dalam kasus kekerasan perempuan dan anak di TKP Omben, Satreskrim Polres Sampang telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan sudah beberapa kali menangkap pelaku namun belum berhasil. 

Baca Juga:  Mantan Anggota DPRD Sampang Dilaporkan terkait Sewa Dapur MBG

Untuk itu, pihaknya meminta kepada keluarga atau orang terdekat pelaku diharapkan untuk kooperatif membantu Polres Sampang dengan memberitahukan keberadaan pelaku agar segera dilakukan upaya paksa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

“Kami juga berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku ini diminta segera melapor ke polisi. Jika ada informasi kami minta kerjasamanya guna mempermudah kami dalam pengungkapannya,” pintanya.

Berdasarkan data Simfoni PPA Wilayah Jawa Timur, pelaporan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 tercatat sebanyak 65 kasus. Sedangkan data di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang menunjukkan bahwa pada tahun 2022 ada 34 kasus, tahun 2023 ada 31 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 36 kasus. (sub/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *