KABAR MADURA | Seorang warga bernama Bahrul Ulum melaporkan mantan anggota DPRD Sampang berinisial FA ke Polres Sampang, Senin (9/3/2026). Laporan itu terkait dugaan penipuan dalam perjanjian sewa lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kotah, Kecamatan Jrengik.
Kuasa hukum Bahrul Ulum, Moch. Taufik, mengatakan dapur MBG yang berada di Desa Kotah tersebut merupakan dapur milik mitra Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS) yang awalnya dikelola oleh kliennya.
Taufik menjelaskan, awalnya Bahrul Ulum diajak berdiskusi oleh FA, yang merupakan mantan anggota DPRD Sampang, terkait program MBG. Setelah itu, Bahrul Ulum mendaftar dan dinyatakan lolos sebagai mitra dapur MBG. Program tersebut resmi diluncurkan pada 9 September 2025.
Persoalan mulai muncul beberapa hari setelah dapur MBG tersebut beroperasi. Pada 20 September 2025, Bahrul Ulum diminta berkomunikasi mengenai penyewaan bangunan yang digunakan sebagai dapur MBG.
Dalam komunikasi itu, disepakati biaya sewa sebesar Rp50 juta per tahun. Pembayaran dilakukan bertahap, yakni Rp10 juta di awal dan sisanya Rp40 juta yang ditransfer pada 21 September 2025.
“Total pembayaran sewa tempat dapur MBG yang sudah dibayarkan oleh klien kami ini Rp50 juta. Kami pegang bukti transfer dan bukti komunikasinya,” ujar Taufik.
Namun setelah beberapa bulan berjalan, Bahrul Ulum mendapat pemberitahuan bahwa bangunan dapur tersebut telah disewakan kepada pihak lain berinisial IS.
Taufik menilai ada kejanggalan dalam persoalan tersebut. Sebab, dalam surat yang mereka peroleh disebutkan bahwa penyewaan kepada IS berlaku sejak 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.
Menurutnya, jika benar ada kontrak sejak Maret 2025, seharusnya tidak ada lagi perjanjian sewa baru dengan kliennya pada September 2025.
“Ada dugaan penyewaan ganda yang kami nilai sebagai rangkaian tipu muslihat,” katanya.
Akibat persoalan itu, lanjut Taufik, dapur MBG yang sebelumnya dikelola Bahrul Ulum, kini disebut telah dikuasai pihak lain. Peralatan dapur, hasil renovasi, dan sejumlah fasilitas yang sebelumnya digunakan masih berada di lokasi, tetapi Bahrul Ulum tidak lagi bisa mengakses atau mengelola dapur tersebut.
“Kerugian materi mencapai Rp50 juta dan kerugian immateriil jauh lebih besar, karena klien kami ini tidak lagi dapat menjalankan aktivitas operasional dapur MBG tersebut,” terang Taufik.
Dikonfirmasi terpisah, FA menepis laporan yang dilayangkan oleh Bahrul Ulum. Dia mengaku tidak pernah membuat perjanjian kontrak sewa dengan Bahrul Ulum. Menurutnya, kontrak sewa bangunan dilakukan dengan Iis Sugiarto (IS) yang disebut sebagai perwakilan dari pihak yayasan.
FA juga menegaskan bahwa uang Rp50 juta yang disebut dalam laporan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan sewa bangunan dapur MBG.
“Kami berbicara bukti dan data. Bisa dilihat di klausul kontraknya tidak ada yang namanya Bahrul Ulum ini. Kami kontrak ini terjadi dengan saudara Iis dan kami punya buktinya,” ujar FA saat dihubungi melalui WhatsApp.
Dia menjelaskan bahwa alur kerja program tersebut dimulai dari pihak yayasan kepada penanggung jawab (PIC), kemudian ke mitra. Dalam hal ini, menurutnya, mitra yang dimaksud adalah Iis Sugiarto.
“Saya tegaskan lagi, saya tidak ada kaitannya dengan dapur MBG ini, saya hanya kaitannya dengan kontrak rumah untuk digunakan dapur ini saja,” jelas FA.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penipuan tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan.
“Sabar dulu, kami masih akan mengecek terkait pelaporan tersebut,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.(sub/waw)






