Pengajuan Dispensasi Nikah Dini Tinggi, PA Sumenep: Mayoritas karena Takut Hamil Duluan

News186 views

KABAR MADURA | Pengajuan dispensasi nikah di bawah umur di Sumenep masih tergolong tinggi. Hal itu terlihat dari data yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Sumenep. Mayoritas alasan pengajuan dispensasi nikah ini karena untuk menekan terjadinya seks bebas.

Usia ideal menikah di Indonesia adalah minimal 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan. Usia ini ditetapkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Namun, secara hukum, batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Humas PA Sumenep Hirmawan mengatakan, alasan mereka yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata sudah bertunangan dengan rentang waktu yang cukup panjang, yakni di atas satu tahun. Menurutnya, program dispensasi nikah ini untuk melindungi remaja kita dari seks bebas atau berhubungan seks di luar nikah.

“Alasannya cuma itu, sudah bertunangan lama, maka diajukan nikah oleh orang tuanya,” ujarnya kepada Kabar Madura, Rabu (29/1/2025). 

Berdasarkan data terbaru, awal 2025 ini sudah tercatat angka pengajuan dispensasi nikah dini sangat tinggi, sekitar 18 pengajuan. Dari jumlah pengajuan itu, 9 di antaranya sudah diputus dan satu pengajuan dicabut.

“Ya, mau bagaimana lagi, rata-rata sudah bertunangan dan khawatir takut hamil duluan,” tegasnya.

Upaya untuk menekan angka pernikahan di bawah umur ini sudah dilakukan. Hirmawan mengungkapkan, kegiatan sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan di bawah umur sudah kerap kali dilakukan, termasuk dengan menggandeng komunitas perempuan.

“Bersama Dharma Wanita dan lainnya sudah dilakukan dengan mengundang narasumber dari berbagai kalangan,” tukasnya. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *