Dishub Sampang Akan Periksa Kir Kendaraan di Jalan Bersama Penegak Hukum

KABAR MADURALantaran tingkat uji kir kendaraan sangat rendah, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang berencana turun ke jalan dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kelaikan kendaraan bermotor yang wajib kir.

Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sampang Mamik Susriniwati mengatakan, turun ke jalan dan menggandeng APH itu merupakan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena tidak laiknya kendaraan.

Selain itu, lanjut Mamik, rencana tersebut juga bertujuan untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan pengujian kendaraan terus meningkat. 

“Sampai sekarang, dari seluruh kendaraan wajib kir di Sampang, hanya sekitar dua ribuan yang sudah melakukan kewajiban uji kir,” ujar Mamik kepada Kabar Madura, Rabu (29/01/2025).

Penyebab rendahnya kesadaran uji kir itu diperkirakan karena masyarakat yang kurang peduli terhadap kewajiban uji kir dan keselamatan di jalan. Selain itu, pemilik kendaraan juga malas melakukan perpanjangan surat-surat kendaraan.

Data Dishub Sampang mencatat, jumlah kendaraan yang wajib uji kir sebanyak 4.437 unit kendaraan. Rinciannya, kendaraan umum 1.543 unit, bukan umum 2.836 unit, dan kendaraan dinas sebanyak 58 unit.

“Kami hanya menginginkan semua kendaraan ini melakukan kewajiban uji kir ini demi keselamatannya di jalan, karena memang kita tidak ada target,” terangnya. (km90/sub/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *