Anggota Komisi I DPRD Sumenep Dukung Revisi UU ASN

News77 views

KABAR MADURA | Anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar sepakat dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi aturan untuk penyegaran kinerja itu ditargetkan rampung pada tahun ini.  

Menurut Hairul, salah satu poin yang akan direvisi dalam ASN itu adalah sistem dalam manajemen ASN, yakni secara nasional dan pengalihan status pejabat eselon II ke atas menjadi pegawai pusat.

“Artinya, nanti sekelas kepala dinas tidak hanya di-rolling di Sumenep tetapi bisa bertugas di luar Madura, itu bagus untuk penyegaran,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Terjerat Kasus Penggelapan Rp1 Miliar, Polres Pamekasan Tangkap Eks Anggota DPRD Sumenep

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pejabat ASN yang menduduki jabatan eselon II ke atas, seperti kepala dinas, sekretaris daerah, dan pejabat setingkat lainnya, akan diubah statusnya menjadi ASN pusat. Sehingga nantinya, pejabat eselon II ke atas dapat dirotasi atau dipindahkan ke berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

“Dengan begitu diharapkan distribusi pejabat yang kompeten menjadi lebih merata secara nasional, sehingga pelayanan publik di berbagai daerah bisa ditingkatkan dan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu saja,” papar Hairul. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edi Rasiyadi menuturkan, apabila revisi UU ASN itu sudah disahkan, maka pemerintah daerah mau tidak mau harus mengikutinya. 

Baca Juga:  DPRD Sumenep Dorong Digitalisasi Transaksi untuk Tingkatkan PAD

“Kalau kami selaku abdi negara siap-siap saja, apalagi UU itu tujuannya pasti baik,” ujarnya. 

Selain itu, Edi menyarankan, apabila revisi itu disahkan, maka sosialisasinya harus intensif kepada seluruh ASN di Indonesia. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *