KABAR MADURA | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024. Sengketa yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Mathur Husyairi dan Jayus Salam itu tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Putusan perkara yang bernomor 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno, Selasa (4/2/2025). Perkara yang dimohonkan oleh Paslon Mathur-Jayus itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan dapat diajukan jika terdapat selisih perolehan suara 0,5 persen atau 2.651 suara antara pemohon dengan pihak terkait.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 1 Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far mendapatkan 319.072 suara. Sedangkan pemohon memperoleh 211.201 suara. Sehingga, selisih perolehan suara di antara keduanya melebihi ambang batas, yakni 107.871 atau mencapai 20,34 persen.
“Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, dilansir dari www.mkri.id.
Diketahui sebelumnya, pemohon mendalilkan beberapa hal, di antaranya pelanggaran politik uang dalam bentuk serangan fajar. Selain itu, pemohon juga mendalilkan ada ketidaknetralan berbagai pihak, intimidasi terhadap saksi, hingga tingkat kehadiran pemilih di Kabupaten Bangkalan yang mencapai 90 hingga 100 persen. (nur/zul)





