Revisi SOTK, DPRKP Pamekasan Akan Ditambahi Urusan Bidang Pertanahan

Pemerintahan159 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah usulkan revisi struktur organisasi dan tata kelola (SOTK). Hal itu dilakukan lantaran terdapat perumpunan tugas layanan kepada masyarakat yang belum ditangani secara khusus oleh organisasi perangkat daerah (OPD). 

Kepala Bagian (Kabag) Keorganisasian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Syaiful Amin menyampaikan, revisi SOTK tersebut sudah masuk pada program pembentukan peraturan daerah (propermperda) 2025 di DPRD Pamekasan. Yang diagendakan adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

OPD yang terdampak adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan. Jika saat ini hanya berisi dua bidang, dengan revisi tersebut akan menjadi tiga bidang. 

“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di situ (DPRKP)  ada urusan pertanahan, yang saat ini tidak diakomodir oleh OPD yang ada, yakni pembagian urusan pemerintah bidang pertanahan,” demikian dijelaskan Syaiful, Kamis (13/2/2025).

Dalam urusan pertanahan, di antaranya pemberian izin lokasi dalam satu daerah, penyelesaian sengketa tanah garapan dalam kabupaten, penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta kelebihan ganti rugi tanah, dan lainnya.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 16 tentang Perangkat Daerah, perumpunan itu berdekatan dengan rumpun urusan perumahan dan kawasan permukiman, makanya kami mengusulkan agar urusan pertanahan ini masuk di DPRKP,” ungkapnya.

Adanya penambahan satu bidang di DPRKP itu, maka status OPD-nya yang awalnya tipe C, naik tingkat menjadi tipe B. 

“Kami sudah mendapatkan jawaban dari Biro Organisasi Pemprov Jatim, sudah disetujui,” imbuhnya. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *