KABAR MADURA | Hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan belum membentuk Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).
Padahal, keberadaan unit ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Pamekasan Akhmad Dofir Rosidi mengatakan, ada beberapa faktor tidak terbentuknya ULD-PB di wilayahnya, seperti minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta adanya beberapa program yang perlu diprioritaskan dalam penanggulangan bencana di setiap tahunnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, terutama BPBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk melaksanakan tujuan yang telah disinggung dalam peraturan BNPB. Namun, hingga kini hanya desa tangguh bencana yang diterima atas bantuan pemerintah provinsi Jatim.
“Untuk membentuk itu, perlu anggaran khusus karena melibatkan beberapa pihak. Sedangkan kondisi kita saat ini belum sepenuhnya pulih,”katanya, Kamis (13/5/2025).
Dofir menegaskan, pembentukan ULD-PB perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari pelaksanaan program prioritas, penanganan kebencanaan, dan beberapa program lainnya.
Meskipun unit khusus bagi penyandang disabilitas belum terbentuk, BPBD Pamekasan mengklaim tetap mengutamakan penanganan korban disabilitas saat terjadi bencana. Salah satunya dengan menyiapkan beberapa alat pendukung, seperti kursi roda, untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan perlakuan yang sesuai.
“Program prioritas itu setidaknya dapat melaksanakan tujuan yang dimaksud dalam peraturan, seperti penanganan prioritas bagi disabilitas,” ungkapnya. (km62/din)





