Tidak Ada Anggaran Khusus, BPBD Pamekasan Akui belum Bisa Bentuk ULD-PB 

News79 views

KABAR MADURA | Hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan belum membentuk Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB). 

Padahal, keberadaan unit ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Pamekasan Akhmad Dofir Rosidi mengatakan, ada beberapa faktor tidak terbentuknya ULD-PB di wilayahnya, seperti minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta adanya beberapa program yang perlu diprioritaskan dalam penanggulangan bencana di setiap tahunnya.

Baca Juga:  BPBD Pamekasan Siaga Hadapi Ancaman Kemarau Panjang dan Krisis Air Bersih

Sejauh ini, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, terutama BPBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk melaksanakan tujuan yang telah disinggung dalam peraturan BNPB. Namun, hingga kini hanya desa tangguh bencana yang diterima atas bantuan pemerintah provinsi Jatim.

“Untuk membentuk itu, perlu anggaran khusus karena melibatkan beberapa pihak. Sedangkan kondisi kita saat ini belum sepenuhnya pulih,”katanya, Kamis (13/5/2025).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dofir menegaskan, pembentukan ULD-PB perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari pelaksanaan program prioritas, penanganan kebencanaan, dan beberapa program lainnya.

Baca Juga:  Pusaran Angin Puting Beliung Muncul di Selat Madura, BPBD Bangkalan Imbau Nelayan Waspada

Meskipun unit khusus bagi penyandang disabilitas belum terbentuk, BPBD Pamekasan mengklaim tetap mengutamakan penanganan korban disabilitas saat terjadi bencana. Salah satunya dengan menyiapkan beberapa alat pendukung, seperti kursi roda, untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan perlakuan yang sesuai.

“Program prioritas itu setidaknya dapat melaksanakan tujuan yang dimaksud dalam peraturan, seperti penanganan prioritas bagi disabilitas,” ungkapnya. (km62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *