Perkembangan Usaha Mikro di Pamekasan Tidak Bisa Terdeteksi, 2 Tahun Datanya Mandek

Ekonomi148 views

KABAR MADURA | Data pelaku usaha mikro di Pamekasan sudah tidak diperbaharui selama dua tahun. Akibatnya, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker)  Pamekasan tidak bisa mengetahui perkembangannya.

Alasan tidak didata ulang maupun lanjutan, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin mengaku karena tidak dianggarkan.

“Pendataan itu dilakukan di tahun 2023 menggunakan anggaran kementerian, dan untuk saat ini mendata ulang pasti butuh tambahan tenaga, sehingga dibutuhkan anggaran khusus,” katanya, Senin (17/5/2025).

Sedangkan berdasarkan data tersebut, jumlah pelaku usaha dikatagorikan menjadi tiga golongan, yakni pelaku usaha mikro berjumlah 49.231, usaha kecil 48, dan usaha menengah terdapat 19 pelaku usaha.

Baca Juga:  Ekonomi Indonesia di Persimpangan: Stabil di Data, Rapuh di Realitas

Sayangnya, meskipun pelaku usaha terbilang besar, namun jumlah pelaku usaha yang naik kelas belum jelas, seperti peternak, toko kelontong dan usaha lainnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Jadi totalnya ada sebanyak 49.298 pelaku usaha di Pamekasan,” tambah Muttaqin.

Untuk naik kelas, ada beberapa variabel dan indikator dalam penentuan usahanya, kata Muttaqin, dilihat dari jumlah omset penjualan, perizinan, dan digital marketing. Sedangkan hanya separuh dari jumlah tersebut yang memiliki izin pemerintah.

“Omset untuk usaha mikro setidaknya Rp300 juta dalam setahun,” pungkasnya 

Baca Juga:  BBM Tidak Naik di Tengah Tekanan Global

Atas kondisi tersebut, anggota DPRD Pamekasan Tabri Syaifullah Munir menyarankan agar Diskop UKM dan Naker Pamekasan perlu memiliki data baru. Selain untuk memperhatikan pelaku usaha, juga sebagai dasar pemberian pembinaan dan pendampingan. Sehingga, meskipun data yang dipakai data lama, setidaknya pelaku usaha dapat berkembang dengan baik 

“Selain data itu penting, seharusnya (Diskop UKM dan Naker Pamekasan, red) mengetahui perkembangan usaha yang berizin maupun tidak berizin, karena tidak mengetahui merupakan kelalaian tugas yang diberikan,” kata Tabri. (km62/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *