Puluhan Kapal Nelayan Pamekasan Tidak Kantongi Izin Operasi

Berita, Perikanan49 views

KABAR MADURA | Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata menyebut, terdapat puluhan perahu nelayan yang beroperasi tanpa mengantongi izin berlayar di wilayahnya. Dari total 1.543 perahu nelayan yang ada, terdapat 88 kapal nelayan yang belum memiliki izin operasi sejak tahun 2023 lalu.

“Di tahun 2023, ada ratusan perahu yang belum kantongi izin. Dari jumlah tersebut kini sudah mulai ada kesadaran dan perkembangan dalam memenuhi kewajiban para nelayan,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya, dokumen izin operasi sangat penting bagi nelayan karena memberikan jaminan keamanan, kepemilikan izin, juga mempermudah proses pelayaran di lautan, menghindari sanksi hukum, memiliki bukti sah kepemilikan kapal, melengkapi dokumen pelayaran, hingga mempermudah pengajuan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Enam Desa di Pamekasan Disiapkan Terima Bantuan Budi Daya Lele 2026

Ada beberapa faktor menjadi kendala dalam pengurusan izin nelayan, di antaranya masih rendahnya kesadaran masyarakat, kondisi perahu yang tidak lagi layak pakai, serta perahu baru yang belum sempat diurus izinnya. 

Padahal, Diskan Pamekasan telah memberikan berbagai fasilitas pendampingan, mulai dari sosialisasi, penyuluhan, hingga kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Melalui sosialisasi dan pendampingan sudah kami sampaikan manfaat dan keuntungan yang akan didapatkan, seperti dapat melakukan pembelian BBM dan lainnya,” tambah Fata kepada Kabar Madura.

Untuk mendapatkan izin tersebut, lanjut Abdul Fata, nelayan bisa datang ke kantor Syahbandar, dan bisa minta bantuan  pendampingan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Jatim. Meskipun saat ini masih ada 88 perahu yang belum memiliki izin, Fata meyakini bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan kepemilikan perahu baru setiap tahunnya. 

Baca Juga:  Pusaran Angin Puting Beliung Muncul di Selat Madura, BPBD Bangkalan Imbau Nelayan Waspada

“Kami akan tetap lakukan sosialisasi untuk mengurangi jumlah perahu yang tidak memiliki izin tersebut,” tegasnya. (km62/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *