Ekonominya Beranjak Mampu, Dinsos Pamekasan Hapus 182 KPM PKH 2025

Berita, Sosial341 views

KABAR MADURA | Pada tahun 2025, Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan mengeluarkan 182 keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Graduasi tersebut dilakukan karena KPM yang bersangkutan telah dinyatakan mampu secara ekonomi.

Kepala Dinsos Pamekasan Herman mengatakan, dari total KPM yang digraduasi, empat kecamatan menjadi penyumbang terbanyak, yaitu Kecamatan Batumarmar di angka tertinggi dengan 52 KPM, disusul Kecamatan Palengaan sebanyak 27 KPM, serta Kecamatan Pasean dan Kadur masing-masing 18 KPM. 

Sedangkan untuk 9 kecamatan lainnya memiliki jumlah yang bervariasi, mulai dari 15 hingga hanya 2 KPM yang digraduasi tahun ini.

“Graduasi ini merupakan hasil dari berbagai intervensi pemerintah, seperti dilaksanakan kegiatan rutin pendamping yakni peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), pemberdayaan KPM, serta peningkatan keterampilan KPM,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).

Pada proses graduasi, lanjut Herman, bisa dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara mandiri oleh KPM atau melalui asesmen pendamping PKH. Upaya ini sejalan dengan program pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.  

Baca Juga:  Katimkab Pamekasan Ungkap Perubahan Kriteria Penerima PKH ke Desil 1-4

Penetapan graduasi tersebut, diputuskan setelah asesmen pendamping sudah dilakukan terhadap kondisi ekonomi KPM, termasuk bagi KPM yang memiliki usaha berkembang, penghasilan tetap yang cukup, atau kesejahteraan yang meningkat.

“Dengan adanya graduasi ini, bantuan sosial dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, sekaligus mendorong mantan penerima bansos untuk naik kelas menjadi masyarakat yang mandiri secara ekonomi,” imbuh Herman.

Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan Lukman Hakim menyampaikan, PKH merupakan program bantuan sosial non tunai bersyarat, bagi keluarga miskin yang memiliki komponen, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Oleh karena itu, proses graduasi harus dilakukan secara berkala. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menetapkan bahwa setiap pendamping PKH wajib menggraduasi minimal 10 KPM dalam satu tahun. Dengan demikian, manfaat PKH dapat lebih tepat sasaran dan dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga:  14 Ribu Ton Bantuan Pangan untuk Madura Baru Disalurkan 30 Persen

“Tentu proses graduasi ini perlu kami lakukan, dengan demikian, pengentasan kemiskinan di wilayah kita semakin efektif,” jelas Lukman.

Selain itu, lancarnya kegiatan graduasi ini juga didukung atas keberhasilan pemerintah dalam menyediakan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena).

Program tersebut memberikan kesempatan bagi penerima bansos untuk mendapat permodalan dan pelatihan usaha, dengan nominal bantuan sekitar Rp2,4 hingga Rp5 juta, bahkan akan dilakukan pendampingan sampai usahanya berjalan lancar dan sukses.

“Banyak program pemerintah yang tujuannya mengentaskan kemiskinan, salah satunya melalui program Pena,” pungkasnya. (km62/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *