KABAR MADURA | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 86 merek kosmetik atau skincare yang tidak memiliki izin edar.
Temuan itu berdasarkan hasil dari intensifikasi pengawasan kosmetik periode 10 hingga 18 Februari 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Intensifikasi pengawasan kosmetik atau skincare tersebut dilakukan dengan target pemberantasan produk yang tidak mengantongi izin edar dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Dalam pengawasan itu, total ada 91 merek skincare yang beredar tidak sesuai aturan yang berlaku. 86 di antaranya adalah merek kosmetik tanpa izin edar.
Sedangkan sisanya, merupakan merek kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya, kadaluwarsa, dan injeksi.
Berikut daftar 86 merek skincare yang tidak memiliki izin edar:
- Acne Forte
- ADS
- Al Noble
- Alnece
- BNC
- Brosky
- Char Zieg
- Cindynal
- Colour Geometry
- Cwinter
- Daixuere
- Deo Everyday
- Deonatulle
- Destiny Pour Femme
- Devnen
- Dicuma
- Dinda Skincare
- Dirham Wardi
- Doctor Perm
- Dr Ballen
- Dr Dian
- Edute Alice
- Eelhoe
- Fatimah
- FDF
- FNY
- ICVC
- Fuyan
- FW Papaya
- Gecomo
- Glow Expres
- Happy Playdate
- Hchana
- Heart’s Love
- Karseell
- Lameila
- Jaysuing
- Lanqin
- MAGK
- Maycheer
- Meidian
- Meso Glow
- Missfny
- Mokeru
- Oilash
- Zoo Son
- TWG
- Vaeaina
- Venalisa
- Verfons
- Xuerouyar
- Yi Ruoyi
- Znximer
- Umiss
- Super Dr
- SVMY
- Tanako
- Ruieofian
- Rykaergel
- Sakura
- Si’jiyuta
- SP Special
- RCM
- Rheyna Skin
- Organic Beauty
- Peinfen
- Perfectx
- Qinfeiyan
- Qiweitang
- RBC
- Heng Fang
- Neutro Skin
- O’Melin
- NLSM
- Newjoy
- N+ Honey Nail
- Sadoer
- 24K Essence
- Kate Tokyo
- IBCCNDC
- Qiciy
- Meilime
- Lulaa
- Loves Me
- Lily’ Cute
- Liftheng
Pastikan, skincare yang kamu gunakan sudah mendapatkan izin edar dari BPOM. Izin edar pada produk kosmetik bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile. (nur)





