KABAR MADURA | Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep Teguh Dony Efendi menegaskan bahwa narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) juga berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022. Pengurangan masa tahanan ini biasa diberikan pada momentum khusus, seperti Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) dan Hari Raya Idulfitri.
“Sesuai PP Nomor 99 Tahun 2000, napi koruptor memang tidak bisa mendapatkan remisi. Namun, dengan adanya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, napi khusus maupun umum berhak mendapatkan remisi asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelas Teguh, Rabu (26/3/2025).
Meskipun aturan baru memperbolehkan remisi bagi narapidana korupsi, syaratnya tetap ketat. Menurutnya, hingga saat ini di Rutan Sumenep tidak ada narapidana yang dipenjara karena kasus korupsi.
“Syaratnya, napi harus sudah memiliki putusan inkrah dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kalau ada napi korupsi yang memenuhi syarat, pasti akan kami ajukan remisinya. Tapi memang di Sumenep tidak ada napi khusus atau koruptor,” jelasnya.
Dengan demikian, meskipun regulasi memungkinkan pemberian remisi kepada napi korupsi, di Rutan Sumenep aturan tersebut belum bisa diterapkan karena tidak ada napi dengan kasus serupa yang menjalani hukuman di wilayah tersebut. (ara/zul)





