Dinkes P2KB Sumenep Sebut Pasien Pulang Paksa Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Berita, Kesehatan172 views

KABAR MADURA | Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep mengingatkan masyarakat bahwa pasien yang memilih pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa tanpa izin dokter tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes P2KB Sumenep Siti Khairiyah menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang optimal sebelum diperbolehkan pulang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur medis yang ditetapkan. Pasien yang pulang atas permintaan sendiri sebelum ada izin dokter akan menanggung biaya perawatan secara pribadi,” ujarnya, Selasa (26/3/2025).

Baca Juga:  Cegah Kanker Payudara, RSUD Smart Pamekasan Sediakan Layanan Mamografi

Program UHC yang bertujuan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat ternyata tidak dapat diterapkan juga dalam kasus pasien pulang paksa.

“UHC tetap mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan. Jika pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, maka mereka dianggap keluar dari sistem jaminan dan harus membayar sendiri,” tegasnya. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Aturan ini berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 yang mengatur perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian, dalam surat pemberitahuan BPJS Kesehatan terbaru dijelaskan bahwa pasien APS dianggap keluar dari cakupan perlindungan asuransi kesehatan nasional. 

Baca Juga:  Wabup Pamekasan Perjuangkan Laboratorium Jantung RSUD Pamekasan Bisa Terkaver BPJS Kesehatan

Khairiyah menambahkan, mengikuti rekomendasi medis sangat penting untuk menjamin pemulihan optimal serta menghindari risiko kesehatan yang lebih serius.

“Jangan sampai masyarakat salah paham. UHC bukan berarti semua biaya kesehatan ditanggung tanpa syarat. Ada prosedur yang harus dipatuhi agar jaminan kesehatan tetap berlaku,” pungkasnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *