KABAR MADURA | Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep mengingatkan masyarakat bahwa pasien yang memilih pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa tanpa izin dokter tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes P2KB Sumenep Siti Khairiyah menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang optimal sebelum diperbolehkan pulang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur medis yang ditetapkan. Pasien yang pulang atas permintaan sendiri sebelum ada izin dokter akan menanggung biaya perawatan secara pribadi,” ujarnya, Selasa (26/3/2025).
Program UHC yang bertujuan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat ternyata tidak dapat diterapkan juga dalam kasus pasien pulang paksa.
“UHC tetap mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan. Jika pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, maka mereka dianggap keluar dari sistem jaminan dan harus membayar sendiri,” tegasnya.
Aturan ini berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 yang mengatur perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian, dalam surat pemberitahuan BPJS Kesehatan terbaru dijelaskan bahwa pasien APS dianggap keluar dari cakupan perlindungan asuransi kesehatan nasional.
Khairiyah menambahkan, mengikuti rekomendasi medis sangat penting untuk menjamin pemulihan optimal serta menghindari risiko kesehatan yang lebih serius.
“Jangan sampai masyarakat salah paham. UHC bukan berarti semua biaya kesehatan ditanggung tanpa syarat. Ada prosedur yang harus dipatuhi agar jaminan kesehatan tetap berlaku,” pungkasnya. (ara/zul)





