KABAR MADURA | Komisi III DPRD Sumenep telah menutup posko pengaduan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Namun, mereka belum mengungkap jumlah aduan yang masuk dan tidak berani melaporkan hasil posko aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M Muhri mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan informasi, sehingga belum membawa hasil pengaduan ke ranah hukum, meski beberapa laporan dugaan penyimpangan sudah dikantonginya.
“Untuk laporan ke pihak berwajib, ditunggu saja kabar selanjutnya,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, DPRD Sumenep akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana bantuan perumahan itu, sembari memantau proses hukum yang sudah dilaporkan ke Kejari.
“Kami menganggap persoalan ini sangat serius. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan memanggil para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BSPS untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Selama membuka posko pengaduan, DPRD Sumenep menerima banyak laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan program BSPS dari berbagai kalangan, termasuk kepala desa, aktivis, hingga warga kepulauan.
Mayoritas pengaduan berkaitan dengan ketidaksesuaian material, penerima yang tidak tepat sasaran, dan dugaan pemotongan dana bantuan.
Menurut Muhri, pihaknya tidak mengambil langkah terburu-buru membawa hasil posko pengaduan ke ranah hukum karena masih memilih pendekatan koordinatif dan pengawasan terlebih dahulu.
“Kami ingin semua laporan diakomodasi dengan baik dan profesional. Tapi untuk langkah hukum, kami belum sampai ke sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Hari Jerman telah melaporkan hasil temuan kasus penyimpangan pelaksanaan program BSPS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Temuan itu didapatkan setelah melakukan penelusuran ke penerima bantuan di 13 kecamatan.
Salah satu temuannya adalah adanya transaksi mencurigakan dari dua toko penyedia material program BSPS ke salah satu rekening pribadi milik RS yang nominalnya hampir mencapai Rp1 miliar.
Kejari Sumenep juga sudah turun langsung ke lapangan untuk mendalami laporan dugaan penyimpangan program BSPS. (ara/zul)





