Dituntut 20 Tahun Penjara, PAW Kader PPP Sumenep Tunggu Putusan Inkrah

Hukum, Berita207 views

KABAR MADURA | Proses penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumenep, Bambang Eko Iswanto (BEI), yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba belum bisa digelar. Pasalnya, proses hukum politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu masih masuk tahapan pembacaan tuntutan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sumenep masih menunggu putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep sebagai dasar untuk menindaklanjuti surat rekomendasi PAW dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. 

“Kami masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi dari DPP terkait PAW,” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep Asyari Muthar, Rabu (7/5/2025). 

Sebagaimana diketahui, BEI ditangkap Polres Sumenep pada 4 Desember 2024 lalu dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram. Kader PPP Sumenep itu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Nurussyamsi mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana PAW tersebut. Namun, hingga kini belum bisa memproses tahapan PAW karena surat resmi dari DPRD Sumenep belum ada.

“Kalau dari partainya sudah ada, tapi untuk memproses PAW, kami harus menerima surat dari DPRD. Informasinya, proses di internal DPRD masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” jelas Nurussyamsi. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *