KABAR MADURA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) no 560/2599/012/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan bagi calon pekerja di wilayahnya. SE tersebut ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 2 Mei 2025.
Sayangnya, hingga hari ini, SE tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Sampang dengan dalih belum menerima surat tembusan dari Pemprov Jatim berkaitan dengan penerapan SE penghapusan pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Kebijakan penghapusan batas usia rekrutmen kerja bisa dikatakan masih sebatas wacana. Di Sampang belum ada perubahan skema. Surat resmi dari pemprov belum kami terima, jadi untuk sementara ini hanya sebatas informasi lisan saja,” ujar Ervien Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Kamis (8/5/2025).
Ervien mengatakan, surat resmi yang sudah diterima hanya berkenaan dengan larangan penahanan ijazah, dan sudah disebarluaskan kepada perusahaan di wilayahnya.
“Kalau sudah kami terima surat resminya, nanti akan kami teruskan melalui surat dinas kepada setiap perusahaan dan nanti kalau ada kegiatan sosialisasi hubungan Industrial akan kami sampaikan,” pungkasnya. (km91/sub/din)





