KABAR MADURA | Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bambang Eko Iswanto (BEI). Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketua BK DPRD Sumenep Hj. Virzannida Busyro Karim mengatakan, pihaknya menunggu keterangan tertulis dari Pengadilan Negeri (PN) mengenai putusan inkrah kasus narkoba yang menjerat BEI.
“Kami tentu menghormati proses hukum yang berjalan. Namun untuk bisa memproses PAW, BK membutuhkan dasar hukum berupa surat resmi dari lembaga penegak hukum,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
BK DPRD Sumenep tidak bisa bersikap gegabah dalam menangani persoalan anggota yang tersangkut kasus hukum berat. Ning Virzan menyebut, keputusan untuk merekomendasikan PAW harus melewati tahapan administrasi dan yuridis yang jelas.
“Ini menyangkut hak politik seseorang. Kami harus hati-hati dan patuh pada ketentuan hukum dan tata tertib dewan,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
BEI divonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap BEI. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Putusan itu dibacakan oleh hakim anggota Ahmad Bangun Sujiwo, yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar hukum berat dan statusnya sebagai anggota legislatif menjadi hal yang memperberat hukuman.
“Terdakwa merupakan anggota DPRD aktif yang seharusnya menjadi contoh, bukan pelanggar hukum,” kata hakim dalam persidangan.
Diketahui, BEI ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep akhir tahun lalu di Desa Kombang, Kecamatan Talango. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram. (ara/zul)





