KABAR MADURA | Beberapa minggu terakhir, warga Kepulauan Kangean gencar menolak uji seismik tiga dimensi (3D) oleh Kangean Energy Indonesia (KEI) Ltd. Manajemen KEI menyebut media sebagai provokator dan penyebar fitnah.
Pernyataan tersebut disampaikan PT KEI melalui siaran pers yang dikirim ke pihak SKK Migas, lalu pihak SKK Migas meneruskan ke sejumlah media.
Manajemen PT KEI mengatakan bahwa pemberitaan media merupakan fitnah atas isu-isu yang berkembang yang diawali oleh gelombang penolakan terhadap rencana survei seismik 3D di wilayah perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep.
“Siaran pers terkait adanya publikasi di media online mengenai upaya provokasi kegiatan Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI),” tulis PT KEI mengawali siaran persnya.
Dalam siaran pers itu, terdapat 8 poin yang disampaikan, antara lain KEI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi target produksi migas nasional.
“Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM,” terangnya.
Disebutkan bahwa kegiatan tersebut dimonitor secara berkala untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, keamanan, dan keberlanjutan operasi. Sesuai Pasal 23 UU PWP3K, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah.
PT KEI memaparkan, jika sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) atau rencana zonasi (RZ) yang ada.
“KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi,” imbuhnya.
Pihak KEI mengaku telah menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini.
“Kami juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kredibel di bidangnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, PT KEI menjelaskan bahwa program pengembangan masyarakat (PPM) telah dijalankan dengan melibatkan masyarakat dan semua pihak terkait. Sehingga, diharapkan ada sinergitas program pembedayaan masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat, serta stakeholder lainnya.
PT KEI juga menyebut, sangat menyesalkan adanya pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, seperti pemberitaan terkait kegiatan operasi di Pagerungan Besar yang tidak membawa manfaat, merusak lingkungan dan ekologi.
“Kami tegaskan kembali, isu-isu yang disampaikan sangat tidak sesuai fakta di lapangan dan merupakan fitnah,” imbuhnya.
Diakhir pernyataannya, Manajemen KEI mempersilakan untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami memahami pandangan semua pihak dan terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan pihak atau instansi terkait dan juga mendukung upaya-upaya proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran,” tukasnya.
Gelombang penolakan oleh masyarakat dan aktivis kepulauan terus terjadi. Hal itu dilakukan untuk menolak secara tegas rencana PT KEI untuk melakukan survei seismik di wilayah Kangean.
Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Rabu (25/6/2025), aktivis menyampaikan bahwa berdasarkan kajian akademik, kegiatan survei seismik berpotensi merusak ekosistem laut dan secara langsung mengancam sumber penghidupan utama para nelayan setempat.
“Kami datang lagi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Pulau Kangean, secara tegas kami menolak survei seismik yang dilakukan KEI,” ungkap korlap demonstrasi, Ahmad Faiq Hasan dalam orasinya.
Mahasiswa dan masyarakat meminta kepada Pemkab Sumenep agar berhenti mendukung rencana PT KEI yang akan melakukan eksploitasi migas di wilayah Pulau Kangean. (ara/ong)





