KABAR MADURA | Sejak tahun 1993, warga kepulauan Sumenep sudah akrab dengan gangguan aktivitas penambangan minyak dan gas (migas) yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Perusahaan migas itu salah satunya PT Kangean Energy (KEI) Ltd, yang melakukan eksploitasi migas di wilayah Pagerungan Besar, Sapeken, Sumenep. Saat ini perusahaan tersebut hendak memperbarui sumur migasnya dengan melakukan uji seismik di wilayah Pulau Kangen, namun ditolak keras oleh warga sekitar.
Sampai saat ini, sudah lebih dari tiga dekade, energi bumi terus dikuras oleh PT KEI. Namun sumbangsih terhadap Sumenep dipertanyakan. Terbukti, wajah Sapeken masih memprihatinkan. Akses air bersih terbatas, listrik tak merata, transportasi laut seadanya, dan bangunan sekolah banyak yang rusak
Data Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menunjukkan produksi minyak Blok Pagerungan terus merosot: dari 68 BOPD pada 2020 menjadi 64 BOPD di 2021, dan anjlok ke 55 BOPD pada 2022.
Sangat nyata di depan mata warga kepulauan, kapal-kapal pengangkut energi hilir-mudik. Tapi tidak pernah benar-benar jelas apa yang menjadi hak warga atas kekayaan alam yang dikuras dari bawah tanah tempat masyarakat pulau hidup.
Saat ini, di tengah terus berkurangnya produksi di Pagerungan Besar, PT KEI ingin mengalihkan ke ladang baru, yakni Blok Terang Sirasun Batur (TSB), yang lokasinya tidak jauh dari Pagerungan. Namun, warga khawatir sejarah kelam kembali terjadi hingga warga dengan tegas menolak.
Sebagaimana disampaikan Ketua Masyarakat Urban Kangean-Bali Rahman Fauzan, warga kepulauan hanya menjadi penonton atas pengerukan migas di dalam tanah mereka.
“Selama ini, kami hanya menerima lingkungan yang rusak, sementara selama 30 tahun kami menjadi penonton tanpa menikmati apapun,” katanya.
Dikatakan, banyak alasan bagi masyarakat pulau menolak terhadap survei seismik dan rencana eksploitasi migas di Pulau Kangean, di antaranya, pencemaran laut, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya mata pencaharian nelayan bukan lagi sekadar kekhawatiran. “Bisa dilihat, itu sudah nyata terjadi di tanah dan laut kami,” ujarnya.
Aktivitas pertambangan di pulau kecil secara tegas juga dilarang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturannya menegaskan bahwa prioritas pemanfaatan pulau kecil adalah untuk konservasi, pendidikan, perikanan lestari, dan pertahanan negara, bukan bukan untuk pertambangan.
Pasal 35 huruf (j) undang-undang tersebut melarang aktivitas migas yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat larangan tersebut.
“Pulau kami (Kangean) hanya 648,6 kilometer persegi. Melihat luas itu, sudah jelas masuk kategori pulau kecil. Sudah sepantasnya dilindungi, bukan malah dieksploitasi,” tandasnya.
Selain itu, Fauzan juga menyoroti tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang wajib sah dan melibatkan masyarakat secara partisipatif. Fauzan juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengulangi tragedi lingkungan seperti yang terjadi di Republik Nauru.
“Jangan sampai izin hanya formalitas, masyarakat jadi korban. Jadi, jangan tunggu bencana datang dulu baru menyesal,” pungkas Fauzan.
Terhadap kondisi tersebut, pihak PT KEI melalui Agus Indra Prihadi enggan memberikan keterangan yang jelas mengenai penolakan warga, termasuk alasan-alasan penolakan uji seismik. Agus meminta media supaya meminta keterangan kepada Kampoi Naibaho selaku manajer. Namun Kampoi juga enggan memberi pernyataan detail
“Mohon maaf om, saya sedang di luar. Nanti kami pelajari dulu dan koordinasikan secara internal,” kata Kampoi singkat. Rabu (25/6/2025).
Sedangkan perwakilan pemerintah melalui Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep Dadang Dedy Iskandar juga belum bersedia memberi penjelasan mengenai penolakan warga kepulauan dan rencana uji seismik PT KEI. (ara/ong/waw)





