Tabrak Aturan, Poktan Desa Karang Penang Onjur Sampang Diduga Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET

News217 views

KABAR MADURA | Semua kelompok tani (Poktan) di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan para petani. Mereka menjual pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET).

Praktik ini melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.

Diketahui, besaran harga pupuk bersubsidi, di antaranya pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp800 per kg.

Dugaan pelanggaran tersebut diungkap oleh salah satu warga Dusun Lancaran, Desa Karang Penang Onjur. Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengaku membeli pupuk bersubsidi kepada ketua poktan setempat dengan harga Rp165 ribu per karung.

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

“Saya membeli pupuk subsidi ke ketua kelompok tani Lancaran Rp165 ribu per karung. Katanya, itu termasuk biaya lain-lain,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).

Saat itu, dia mengaku menebus dua karung pupuk bersubsidi sekaligus tanpa mempertanyakan harga yang sebenarnya. Selain itu, karena selama ini tidak ada pemberitahuan atau penjelasan dari poktan setempat mengenai besaran harga pupuk per kilogramnya.

“Bagi petani uang Rp165 itu besar. Tetapi karena pupuk langka, kita tetap membelinya. Kalau memang harga tersebut tidak sesuai dengan peraturan, saya berharap pemerintah segera turun tangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Dusun Lancaran, Desa Karang Penang Onjur Abdul Halim Sauri tidak menampik kebenaran informasi tersebut. Di menyebut, masyarakat Dusun Lancaran membeli pupuk bersubsidi itu dengan harga Rp165 ribu per karung.

Sauri mengatakan, penetapan harga tersebut atas dasar kesepakatan semua ketua poktan Desa Karang Penang Onjur.

Baca Juga:  Bank Sampang Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2026 BPRS Bintang 5

“Sejauh ini tidak ada masyarakat yang keberatan. Tidak hanya kesepakatan ketua kelompok tani saja, harga tersebut atas izin Pj kepala desa,” ujarnya.

Sauri menambahkan, sampai saat ini, dirinya belum mengajukan pupuk subsidi untuk tahun 2025, dikarenakan pupuk subsidi tahun 2024 masih tersisa puluhan karung.

“Sisa pupuk tahun 2024 masih ada 30 karung, yang belum laku sampai saat ini,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karang Penang Onjur Yasid Bustomi membantah klaim dari kelompok tani tersebut. Menurutnya, selama menjabat Pj kades, dirinya tidak pernah merasa menyetujui penjualan pupuk subsidi di atas HET.

“Saya perlu kordinasi ke instansi terkait yang membidangi, karena saya tidak pernah menyetujui hal tersebut,” tegasnya. (km91/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *