Dugaan pelanggaran semua poktan di Desa Karang Penang Onjur itu direspon oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Sampang. Pengarah KP3 Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, kelompok tani tidak boleh menjual pupuk subsidi di atas HET.
Poktan Desa Karang Penang Onjur
Tabrak Aturan, Poktan Desa Karang Penang Onjur Sampang Diduga Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET
Semua kelompok tani (Poktan) di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan para petani. Mereka menjual pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET). Praktik ini melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






