Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Hukum, Berita, Headline185 views

KABAR MADURA | Pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan diamankan oleh Polres setempat, Rabu (2/7/2025). Saat ini, pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku. 

“Pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku,” ungkap AKP Sri, Rabu (2/7/2025). 

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Madura Marsuto Alfianto menilai, kasus tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Menurutnya, berdasarkan video penganiayaan yang beredar, pelaku bisa dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan. 

Baca Juga:  Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik, Kapolres Pamekasan Kunker ke Mapolsek

“Pasal 351 itu ada tiga ayat. Ayat 1 penganiayaan yang menyebabkan luka ringan. Ayat 2 penganiayaan menyebabkan luka berat. Ayat 3 menyebabkan kematian. Jadi ini lebih condong ke ayat 1, bahkan ke ayat 2,” terangnya, Rabu (2/7/2025).

Dia berharap, penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mulai dari penetapan tersangka, penentuan pasal, dan proses hukum lainnya. 

“Ayat 1, ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan. Ayat 2, ancaman hukumnya lima tahun. Sementara ayat 3, tujuh tahun. Bahkan, kalau PNS, ancaman hukumnya lebih dari dua tahun, orang itu bisa dipecat,” tambahnya kepada Kabar Madura. 

Diketahui, kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban bernama Irwan Siskiyanto (27). Dia mengaku dianiaya oleh Arif, warga Jalan Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, saat mengantarkan paket dengan metode COD ke rumahnya, Senin (30/6/2025).

Baca Juga:  Konflik Lahan Yayasan Pendidikan Milik Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Awalnya, proses transaksi berjalan seperti biasa. Istri pelaku membayar paket tersebut dengan nominal Rp1.589.235. Namun, ketika kurir hendak pergi untuk mengantarkan paket lain, istri pelaku memanggilnya dan meminta uangnya dikembalikan karena barang tidak sesuai. 

Korban berusaha untuk menjelaskan metode pengembalian barang yang sesuai dengan ketentuan marketplace. Namun istri pelaku itu langsung menelepon suaminya yang bernama Arif alias Ayik. 

Setelah datang, Ayik langsung marah-marah dan meminta korban untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan, korban dicekik hingga gigi korban berdarah. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *