KABAR MADURA | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendisdasmen).
Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan menengah.
Penetapan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan pendidikan nasional tetap selaras dengan perubahan zaman dan kebutuhan peserta didik Indonesia, utamanya di era digital.
Terdapat beberapa poin tambahan dalam Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 tersebut, salah satunya masuknya mata pelajaran pilihan, koding dan kecerdasan artifisial (AI).
Poin itu menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam membekali peserta didik dengan keterampilan dan kesiapan menghadapi era digital.
Dalam Permendikdasmen No 13 Tahun 2025, pelajaran koding dan AI akan diterapkan secara bertahap, yang dimulai pada tahun ajaran 2025-2026.
Pilihan mata pelajaran koding dan AI itu akan diajarkan di berbagai tingkatan pendidikan, yakni mulai SD kelas 5 dan 6, SMP kelas 7 hingga 9, dan jenjang SMA/ SMK dimulai dari kelas 10, kemudian nantinya berlanjut ke materi yang lebih kompleks di kelas 11 dan 12.
Adapun isi poin penting Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 itu di antaranya adalah:
- Tidak ada perubahan kurikulum. Artinya, satuan pendidikan tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
- Istilah Profil Pelajar Pancasila diubah menjadi profil lulusan untuk menyesuaikan dengan perubahan standar kompetensi lulusan.
- Penguatan proses pembelajaran ditekankan melalui pendekatan pembelajaran mendalam untuk meningkatkan pemahaman siswa.
- Penyederhanaan struktur kurikuler. Perubahan ini mencakup efisiensi pelaksanaan kegiatan dan penyesuaian alokasi waktu pada beberapa jenjang kelas.
- Satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
Perlu diketahui, Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 itu bukan kurikulum baru. Namun, bagian dari perluasan dan pendalaman dari kurikulum yang ada. (nur)





