Dua Saksi Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Diperiksa 2,5 Jam

Hukum, Berita13 views

KABAR MADURA | Kasus penyegelan SMK Kesehatan Nusantara di Pamekasan terus didalami aparat kepolisian. Dua guru yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan memenuhi panggilan Polres Pamekasan pada Senin (15/6/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pendalaman dilakukan setelah pihak sekolah melaporkan dugaan penyegelan sepihak yang terjadi pada 13 Mei 2026.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Arofatin Nisa’, yang merupakan ahli waris pemilik lahan sekaligus mantan pengurus Yayasan Kunci Ilmu, yayasan yang menaungi SMK Kesehatan Nusantara. Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa pihak pelapor maupun terlapor terkait kasus tersebut.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK Kesehatan Nusantara, Abdur Rosid, mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam. Selama proses pemeriksaan, dirinya bersama saksi lainnya mendapat kurang lebih 10 pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga:  Wujudkan Pamekasan Bersih, Bupati Kiai Kholil Pimpin Kerja Bakti di Kawasan Kota

“Pemanggilan kami hari ini sebagai saksi atas penyegelan gedung sekolah. Pemeriksaan dari pukul 09.00-11.30 WIB. Pertanyaannya seputar waktu kejadian penyegelan,” jelasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dia berharap persoalan itu dapat segera menemukan penyelesaian. Sebab, menurutnya, dampak penyegelan tidak hanya mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM), tetapi juga berpengaruh terhadap Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“KBM sementara kita liburkan dulu sekarang. Imbas kasus penyegelan ini juga berdampak ke SPMB. Sebenarnya, kita sudah ada 30 pendaftar, tapi karena ada kasus ini ditahan dulu,” jelasnya.

Baca Juga:  Soroti Kekerasan yang Meningkat, Ansari Dorong Advokasi Nyata Lindungi Perempuan dan Anak

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan, Moh. Subhan, menilai perlu ada langkah taktis dari seluruh pihak, terutama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus hadir dan memastikan hak siswa untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi, baik dengan membuka segel gedung sekolah maupun menyediakan tempat belajar alternatif.

“Kami tidak terlalu masuk ke konflik internal mereka. Tapi sangat disayangkan sekali jika KBM siswa tersendat karena konflik tersebut. Karena belajar itu hak konstitusi anak,” jelasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *