KABAR MADURA | Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa lebih leluasa dalam mengajukan kenaikan pangkat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Jika sebelumnya periodisasi kenaikan pangkat hanya dibuka enam kali setahun, kini ditambah menjadi 12 kali. Artinya, mulai 1 Oktober 2025, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, perubahan ini bertujuan memberikan hak kepegawaian ASN secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan sistem insentif yang diberikan BKN agar pegawai ASN memperoleh hak-haknya secara penuh,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Zudan juga mengingatkan agar pengelola kepegawaian di setiap instansi tidak mempersulit pengajuan kenaikan pangkat maupun penerbitan SK pensiun.
Selain itu, BKN menjalin kerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) lewat pendekatan Talent DNA. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi sehingga bisa ditempatkan sesuai keahlian.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
1. Kenaikan Pangkat Reguler
-
Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
-
Fotokopi SK terakhir (legalisir)
-
SKP, capaian SKP (2 tahun terakhir minimal bernilai baik)
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
-
Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
-
Fotokopi SK terakhir, SK jabatan, dan SK pelantikan (legalisir)
-
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
-
SKP, capaian SKP (2 tahun terakhir minimal bernilai baik)
3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
-
Fotokopi SK terakhir dan SK jabatan fungsional (legalisir)
-
SKP, capaian SKP (2 tahun terakhir minimal bernilai baik)
-
Penilaian Angka Kredit (PAK)
Sebagai catatan, seluruh layanan mutasi kepegawaian ini gratis dan tidak dipungut biaya. (nur)





