Mulai Oktober 2025, PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Setiap Bulan

News224 views

KABAR MADURA | Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa lebih leluasa dalam mengajukan kenaikan pangkat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Jika sebelumnya periodisasi kenaikan pangkat hanya dibuka enam kali setahun, kini ditambah menjadi 12 kali. Artinya, mulai 1 Oktober 2025, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, perubahan ini bertujuan memberikan hak kepegawaian ASN secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan sistem insentif yang diberikan BKN agar pegawai ASN memperoleh hak-haknya secara penuh,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:  Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Pamekasan Berpotensi Setop Rekrutmen Baru

Zudan juga mengingatkan agar pengelola kepegawaian di setiap instansi tidak mempersulit pengajuan kenaikan pangkat maupun penerbitan SK pensiun.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Selain itu, BKN menjalin kerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) lewat pendekatan Talent DNA. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi sehingga bisa ditempatkan sesuai keahlian.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

1. Kenaikan Pangkat Reguler

  • Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir

  • Fotokopi SK terakhir (legalisir)

  • SKP, capaian SKP (2 tahun terakhir minimal bernilai baik)

Baca Juga:  Belanja Pegawai Capai 32 Persen, Pemkab Bangkalan Belum Pertimbangkan Merumahkan PPPK Paruh Waktu

2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

  • Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir

  • Fotokopi SK terakhir, SK jabatan, dan SK pelantikan (legalisir)

  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

  • SKP, capaian SKP (2 tahun terakhir minimal bernilai baik)

3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

  • Fotokopi SK terakhir dan SK jabatan fungsional (legalisir)

  • SKP, capaian SKP (2 tahun terakhir minimal bernilai baik)

  • Penilaian Angka Kredit (PAK)

Sebagai catatan, seluruh layanan mutasi kepegawaian ini gratis dan tidak dipungut biaya. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *