KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam mengawal kebijakan strategis terkait komoditas unggulan daerah. Pada Senin (08/09/2025), pimpinan DPRD Sumenep bersama Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang secara khusus membahas Peraturan Daerah (Perda) Tembakau.
Rapat tersebut menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep.
Tidak hanya itu, DPRD juga mengundang unsur akademisi dari lima perguruan tinggi, di antaranya niversitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Universitas Annuqayah, Universitas PGRI Sumenep, Universitas Al-Amien, dan Institut Kariman Wirayudha (INKADHA). Perwakilan dari PC PMII Sumenep turut hadir memberikan pandangan kritis.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep Faisal Mukhlis, yang juga Politisi PAN, menegaskan bahwa Perda Tembakau tidak boleh sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan harus benar-benar melindungi petani dan memberi dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
“Perda Tembakau ini adalah instrumen penting untuk keberlangsungan hidup petani. DPRD ingin memastikan regulasi ini mampu berpihak pada mereka, mengatur tata niaga secara adil, sekaligus menjaga kepentingan daerah,” ujar Faisal Mukhlis.
Menurutnya, dengan melibatkan akademisi, OPD, hingga organisasi mahasiswa, DPRD Sumenep ingin merumuskan kebijakan yang komprehensif dan responsif terhadap tantangan zaman.
“Semua pihak harus terlibat agar Perda Tembakau benar-benar representatif, visioner, dan memberikan manfaat luas,” imbuhnya.
Menurutnya, langkah DPRD ini diapresiasi banyak pihak karena menunjukkan sikap terbuka sekaligus konsistensi sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan nasib petani.
“Harapannya, Perda Tembakau dapat menjadi pondasi kuat bagi pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal Sumenep,” pungkasnya. (ara/waw)





