KABAR MADURA | Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kini memasuki tahap akhir, yaitu proses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) sebelum peserta resmi dilantik.
Proses penetapan NI PPPK bisa diketahui secara online. Berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan penetapan NI PPPK paruh waktu sudah dibuka sejak 28 Agustus hingga 28 September 2025. Setelah itu, tahapnya berlanjut pada proses penetapan atau penerbitan NIP. Calon pegawai PPPK paruh waktu bisa mulai mengecek nomor induk pada 28 Agustus sampai 30 September 2025.
Pengecekan NI PPPK dapat dilakukan melalui sistem Monitoring Layanan (Mola) BKN. Format NI PPPK sendiri terdiri dari 18 digit angka, mirip dengan NIP PNS, yang memuat data spesifik mengenai pegawai bersangkutan.
Adapun cara cek penerbitan NI PPPK melalui Mola BKN adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.
- Klik “Cek Layanan” di halaman utama.
- Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.
- Lakukan verifikasi OTP. Sistem akan mengirimkan kode ke email atau WhatsApp yang telah terdaftar.
- Klik “Monitor Usulan”.
- Sistem akan menampilkan progres penerbitan NIP.
Apabila NIP sudah diterbitkan, informasi akan langsung muncul di layar. Namun, proses ini biasanya membutuhkan waktu, tergantung verifikasi dan administrasi yang dilakukan instansi terkait.
Dalam beberapa kasus, NIP PPPK paruh waktu tidak langsung muncul. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti salah memilih layanan, salah memasukkan nomor peserta, atau data NIP memang belum diinput oleh instansi bersangkutan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, peserta disarankan memeriksa progres penetapan NI PPPK secara berkala melalui Mola BKN, atau mengecek notifikasi yang masuk ke email terdaftar. (nur/zul)





