Proses Hukum Belum Tuntas, Nelayan Sampang Tolak Eksplorasi Migas Petronas

Berita114 views

KABAR MADURA | Rencana eksplorasi migas yang dilakukan perusahaan asal Malaysia, Petronas, di perairan Sampang terus bergulir, meski menuai penolakan dari puluhan nelayan terdampak. Para nelayan mendesak agar perusahaan itu menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan terkait gugatan ganti rugi rumpon.

Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur Fariz Reza Malik menegaskan, nelayan tidak menolak pembangunan. Namun, mereka meminta kepastian terhadap hak-hak yang hingga kini masih dalam proses hukum.

“Kami ingin proses hukum dihormati. Jangan sampai eksplorasi tetap berjalan, sementara laporan kami di Polda Jatim, KPK RI, dan Kejagung belum ada putusan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  Kasus Tapakerbau Belum Jelas, Warga Sumenep Desak Polda Jatim Beri Kepastian Hukum

Dia menambahkan, selama perusahaan migas tersebut tidak memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami nelayan, maka aksi penolakan akan terus dilakukan. Menurutnya, hingga saat ini ganti rugi rumpon nelayan sebesar Rp21 miliar belum terealisasi.

“Selama pihak Petronas belum memberikan ganti rugi rumpon kepada nelayan Rp21 miliar, maka nelayan tidak akan berhenti melakukan penolakan terhadap eksplorasi di sumur Barokah,” tegasnya.

Seperti diketahui, laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut kini tengah diproses di sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Polda Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung. (yan/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *