KABAR MADURA | Kabar yang sempat membuat resah ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sumenep akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan nasib PPPK tetap aman dan tidak ada rencana pemutusan kontrak, meski ada wacana pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen tidak akan berdampak pada keberlangsungan kerja PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Tidak ada pemutusan kontrak PPPK. Masyarakat, khususnya para tenaga PPPK, tidak perlu khawatir dengan isu yang berkembang,” tegasnya.
Menurut Fauzi, kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut merupakan aturan dari pemerintah pusat, yang memang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah. Namun, aturan itu tidak serta-merta diterapkan secara mendadak.
Dia menjelaskan, regulasi tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2022, tetapi pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga tahun anggaran 2027. Hal ini bertujuan agar daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.
“Masih ada waktu penyesuaian. Pemerintah daerah akan mengatur strategi agar tetap patuh terhadap regulasi, tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai,” ujarnya.
Fauzi juga menambahkan, saat ini Pemkab Sumenep masih menunggu petunjuk teknis (juknis) serta aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Di tengah situasi tersebut, Pemkab Sumenep berkomitmen menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan daerah. Evaluasi dan perencanaan anggaran akan terus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi ketimpangan fiskal. (ara/waw)





