KABAR MADURA | Status hukum kasus perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil persidangan pada Jumat (10/10/2025), terdakwa berinisial P divonis menjalani pembinaan khusus selama enam bulan di Pesantren (Ponpes) Baiturrahman, Teja. Selain itu, dia juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama satu bulan.
Dewan Pendidikan Pamekasan, Moh. Subhan, menilai putusan itu sudah tepat karena menitikberatkan pada aspek pembinaan karakter. Meski demikian, dia menegaskan pentingnya pemenuhan hak dasar pendidikan formal bagi terdakwa selama menjalani pembinaan di pesantren.
Menurutnya, diperlukan adanya konversi antara proses pendidikan di pesantren dengan sekolah asal, agar pelaku tidak tertinggal secara akademik.
“Kami sarankan Disdik juga menjadi fasilitator antara sekolah asal dengan pondok pesantren, untuk memastikan hak daerah pendidikan yang bersangkutan tetap terpenuhi,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Moh. Alwi memastikan bahwa pendidikan dasar formal terdakwa akan tetap terpenuhi selama berada di pesantren. Alwi juga mengungkapkan pentingnya peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ya tentu ini (hak pendidikan formalitas) akan kami bahas nanti dengan pendamping. Dan kami menghormati keputusan hukum yang sudah ada,” tuturnya.
Diketahui, kasus perundungan ini mencuat pada 15 Juli 2025. Dua siswa berinisial P dan S terlibat pertengkaran terkait klub voli yang mereka ikuti. S (korban) diduga berencana mengeluarkan P dari klub tersebut hingga membuat P emosi dan memukul S di dalam ruang kelas.
Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial, hingga akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8/2025) dengan nomor laporan STLL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. (nur/zul)





