Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan memastikan hak pendidikan pelaku perundungan di SMPN 2 Pademawu tetap terpenuhi selama menjalani pembinaan enam bulan di Pondok Pesantren Baiturrahman.
SMPN 2 Pademawu
Terdakwa Perundungan Siswa di Pamekasan Dituntut 10 Bulan, Ibu Korban Berharap Keadilan buat Anaknya
Kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu terus bergulir. Terdakwa berinisial P dituntut 10 bulan rehabilitasi khusus di pondok pesantren. Jaksa menilai tuntutan ini sebagai bentuk pembinaan, sementara orang tua korban berharap proses hukum berjalan adil demi keadilan bagi anaknya.
Sidang Perdana Perundungan Siswa di Pamekasan: Pengacara Terdakwa Bicara Intervensi
Sidang perdana kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu digelar tertutup di PN Pamekasan. Ibu korban menolak damai demi efek jera, sementara pengacara terdakwa menduga ada intervensi.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







