KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan kembali menertibkan manusia silver yang beraktivitas di sejumlah traffic light. Dari hasil penertiban tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan satu orang, sementara lainnya berhasil melarikan diri.
Penertiban dilakukan karena aktivitas mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Sosial. Regulasi itu mengatur tentang prinsip penyelenggaraan ketertiban sosial, termasuk larangan bagi gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen, dan sejenisnya.
“Sementara masih satu yang bisa kita amankan, karena lainnya kabur. Yang kita amankan kemarin, warga Pamekasan sendiri,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, Selasa (28/10/2025).
Pria yang akrab disapa Ainur itu menambahkan, manusia silver yang diamankan telah diberikan pembinaan berupa teguran dan sosialisasi mengenai larangan beroperasi di area traffic light.
Dia menyebut, proses penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, dibutuhkan sinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain agar pembinaan lebih efektif dan menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban di berbagai titik traffic light di Pamekasan, guna menertibkan manusia silver, pengamen, maupun pelaku aktivitas serupa lainnya.
Diketahui, tren mencari nafkah di persimpangan jalan semakin marak, mulai dari manusia silver, pengamen, hingga badut jalanan.
“Penertiban ini tidak hanya mencakup manusia silver saja, tapi juga pengamen yang biasa mangkal di traffic light, anak jalanan, badut, dan lainnya. Karena selain mengganggu pengguna jalan, juga bisa membahayakan,” tutupnya. (nur/zul)





