Teken MoU dengan PLN dan Pertanahan, Bupati Pamekasan Genjot Peningkatan Ketercapaian PAD

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madura dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pamekasan. Penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (29/10/2025).

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman menyampaikan, kerja sama itu merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola perpajakan dan pertanahan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, sekaligus untuk mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui kerja sama ini, kita berharap dapat mempercepat pelayanan bagi wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan PAD, khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” paparnya.

Baca Juga:  Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bupati Fauzi Perkuat Pembangunan Berbasis Nilai Kebangsaan

Menurutnya, integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan meningkatnya penerimaan PAD, pemerintah daerah akan memiliki kemampuan lebih besar dalam membiayai pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kerja sama yang ditandatangani hari ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk bersinergi dalam meningkatkan pelayanan perpajakan. Saya berharap, melalui sinergi ini, potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan,” imbuhnya.

Kiai Kholil juga menegaskan, kolaborasi lintas instansi itu menjadi bukti nyata sinergi antara Pemkab Pamekasan, PLN, dan BPN dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pajak.

Baca Juga:  24.114 Siswa Pamekasan Antusias Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

“Optimalisasi pemungutan pajak merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah, instansi terkait, maupun masyarakat,” pungkasnya. (rul/ong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *