KABAR MADURA | Jagat media sosial diramaikan kabar mengenai kenaikan gaji dan rapelan tunjangan bagi pensiunan PNS mulai November 2025. Informasi itu disebut-sebut muncul seiring terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur rencana kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN).
Beredarnya isu tersebut membuat banyak pensiunan PNS berharap akan adanya tambahan pendapatan. Bahkan, beredar pula klaim bahwa PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiunan sudah menyiapkan penyaluran dana dan meminta pensiunan segera melengkapi sejumlah dokumen.
Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar. PT Taspen melalui keterangan resmi di akun Instagram resminya menegaskan tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS pada 2025.
“Perlu diketahui, sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis PT Taspen dalam pernyataannya.
PT Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini masih berlaku. Dengan demikian, besaran nominal gaji pensiunan PNS pada periode November tetap sama seperti sebelumnya.
Berikut rincian besaran pensiun berdasarkan golongan menurut PP tersebut:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan demikian, pembayaran pensiunan PNS per 1 November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, bukan karena adanya aturan baru sebagaimana isu yang beredar. (nur)





