Curhatan Pejabat di FGD PWI Pamekasan: Ditawari Mahar Rp200 Juta untuk Jadi Kadis

KABAR MADURA | Kebijakan mutasi dan rotasi jabatan oleh KH. Kholilurrahman hingga kini masih jadi misteri. Bupati Pamekasan tersebut belum memutuskannya, meskipun 20 pejabat eselon II telah menjalani uji kompetensi pada September lalu.

Kaitannya dengan perkembangan tersebut, dalam sebulan terakhir, Pamekasan diwarnai isu jual beli jabatan. Apalagi, mutasi dan rotasi tidak segera digelar. Muncullah dugaan adanya tarik-ulur mahar bagi pejabat yang ingin menempati posisi strategis.

Saat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis siang (30/10/2025), sebelum acara dimulai, seorang pejabat tiba-tiba mencurahkan isi hatinya (curhat).

“Saya ditawari Rp200 juta. Saya tidak mau. Tiga hari berikutnya, penawaran turun menjadi Rp150 juta. Muaranya, tawaran mentok di harga Rp50 juta dan memberi upeti bulanan saat menjadi kepala dinas (kadis),” ujarnya.

Pejabat tersebut memastikan penawaran itu tidak datang dari Kiai Kholil. Saat ditanya apakah penawaran datang dari orang kepercayaannya bupati, si pejabat memilih diam. Dia pun enggan memberikan penjelasan lebih rinci.

Kesaksian Ketua PWI Pamekasan

Sejauh ini, isu jual beli jabatan kerap diarahkan ke Kiai Kholil. Sebab, dirinya punya kuasa penuh dalam menata pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam punya informasi penting terkait dugaan jual-beli jabatan yang dihubung-hubungkan dengan Kiai Kholil. Anam mengetengahkan persaksian historis, mengacu pada kepemimpinan Bupati Kholil di periode pertama (2008-2013).

Menurut alumnus Pascasarjana UIN Madura itu, Bupati Kholil sejatinya kebal dengan isu jual beli jabatan. Di periode pertama saat menakhodai Pamekasan, Pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda ini kerap diterpa isu transaksi jabatan guna mendapatkan cuan.

Baca Juga:  Safari Ramadan, Bupati Pamekasan Ajak Pejabat Perkuat Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kata Anam, isu tersebut kembali digelindingkan oleh lawan-lawan politiknya saat mantan Anggota DPR RI itu bertarung melawan Baddrut Tamam. Saat Anam melakukan reportase di Pilkada 2018, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Badrut Tamam-Raja`e (Berbaur) berkampanye bahwa ketika terpilih bisa dipastikan Pamekasan bersih dari jual beli jabatan.

Meskipun tidak secara eksplisit pasangan Berbaur menyatakan lawannya dipenuhi lumpur jual beli jabatan, tapi substansi kampanyenya menghidupkan ingatan publik terhadap isu di periode pertama pemerintahan Kiai Kholil.

Saat Pilkada 2024, isu jual beli jabatan yang diarahkan ke Kiai Kholil cukup landai. Bahkan, lawan-lawan politiknya cenderung enggan menghembuskan isu tersebut. Pemicunya hanya satu: sama sekali tidak terbukti kebenarannya.

“Fakta bahwa isu jual beli jabatan yang menjurus ke Kiai Kholil tidak terbukti benar, dalam perjalanannya, tentu mulai membuka mindset publik bahwa isu hoaks akan terhempas dengan sendirinya,” tegas Anam.

Jelang mutasi dan rotasi jabatan di Pamekasan, ujar alumnus Pondok Pesantren Annuqayah itu, Kiai Kholil kini dibebani tanggung jawab moral: membuktikan kepada masyarakat bahwa isu lama tersebut benar-benar tidak benar adanya.

“Sekali lagi, harus benar-benar tidak terbukti,” tukas Anam.

Bupati Garansi Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Sebagai orang nomor satu di Pamekasan, Kiai Kholil tidak menghindar saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait dugaan jual beli jabatan. Pemimpin berumur 64 tahun ini bahkan pasang badan. Pihaknya memastikan tidak akan pernah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca Juga:  Ruang Kelas SDN Tanjung 1 Pegantenan Rusak Parah, Siswa Terpaksa Pindah saat Hujan dan Angin Kencang

Dijelaskan, rotasi dan mutasi kepala dinas harus berjalan bersih. Tanpa ada jual-beli jabatan. Tanpa ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jadi, betul-betul bagaimana berdasarkan pertimbangan profesionalisme.

“Dengan demikian, jika ada orang yang bergerilya menawarkan jabatan dengan harga sekian dan sebagainya tolong dicatat,” tegasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda Panempan Pamekasan itu meminta masyarakat melapor kepada dirinya. Kalau perlu, ujarnya, direkam atau langsung laporkan ke kepolisian.

“Atau laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu kalau sudah terjadi transaksi atau serah terima. Jadi, kita ingin semuanya berjalan profesional,” tukasnya.

Dapat Atensi Komisi I DPRD Pamekasan

Isu di atas mendapat sorotan dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan H. Lutfi. Dia berpesan, proses mutasi harus sesuai mekanisme regulasi tanpa praktik jual beli jabatan.

Menurutnya, rotasi dan mutasi bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bagian dari penataan organisasi agar lebih efektif. Karena itu, penempatan pejabat harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kemampuan individu yang mengemban jabatan.

“Mutasi jangan hanya berdasarkan uji kompetensi, tapi juga harus melihat rekam jejak dan kinerjanya. Target kerja harus jelas, apalagi di tengah kondisi defisit anggaran,” tegas politisi PKB tersebut. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *