Kasus Dugaan Pencabulan Anak, KOPRI PC PMII Sumenep Minta Penguatan Sistem Perlindungan Anak

Berita82 views

KABAR MADURA | Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Cabang (PC) PMII Sumenep mengecam keras dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun yang terjadi di Kecamatan Ganding, Sumenep.

Dugaan tindak kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MH yang diketahui merupakan tetangga korban.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada aparat kepolisian. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ketua KOPRI PC PMII Sumenep Yuliyana Putri menyampaikan, dugaan pencabulan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, anak-anak adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari keluarga, lingkungan sekitar, serta negara.

“KOPRI mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan tindakan asusila terhadap anak. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Yupi, sapaan akrabnya, Selasa (13/1/2026).

Dia menambahkan, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang yang serius bagi korban. Oleh karena itu, penanganan kasus harus dilakukan secara hati-hati, berperspektif korban, dan menjamin pemulihan hak-hak anak.

KOPRI PC PMII Sumenep menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh keluarga korban. Organisasi tersebut juga mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

Selain penegakan hukum, KOPRI menilai bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dibebankan semata-mata kepada aparat kepolisian.

Menurut Yupi, peran keluarga, lembaga pendidikan, aparatur pemerintah, serta lingkungan sosial sangat menentukan dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  PRAN SDN Gingging Diresmikan, Semangat Warga Hidupkan Budaya 

“Kami mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang memiliki peran sebagai pendidik dan aparatur pelayanan publik, untuk lebih peka terhadap isu perlindungan anak serta aktif melakukan edukasi dan pencegahan kekerasan seksual sejak dini,” ujarnya.

Lebih lanjut, KOPRI menekankan pentingnya penguatan edukasi moral, peningkatan pengawasan lingkungan, serta tersedianya mekanisme pelaporan yang ramah anak dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal tersebut dinilai penting agar korban maupun keluarga tidak merasa takut atau terhambat dalam melaporkan tindak kekerasan seksual.

KOPRI PC PMII Sumenep berharap kasus dugaan pencabulan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sumenep untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan perlindungan anak. Dengan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (km96/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *