KABAR MADURA | Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng adalah salah satu desa yang saat ini sedang dibangun gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di atas tanah aset desa. Namun, pihak desa menyatakan siap menolak jika hasil pembangunannya tidak sesuai ketentuan.
Kepala Desa Cangkreng, Halili menyampaikan, pihaknya akan menolak hasil pembangunan gedung KDKMP apabila pengerjaannya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan.
“Tentu pembangunannya ada RAB-nya sebagai panduannya, jika hasilnya tidak sesuai, berarti tidak layak untuk kami terima,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Halili, sikap tegas itu diambil karena desa merupakan pihak yang nantinya akan menerima sekaligus memanfaatkan gedung tersebut. Oleh sebab itu, kualitas bangunan harus benar-benar sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan.
“Lihat saja sampai selesai, kalau ternyata pembangunannya tidak sesuai atau malah jelek karena dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, maka akan kami tolak,” tegas Halili.
Proyek pembangunan gedung KDKMP tersebut anggaran mencapai sekitar Rp898 juta yang bersumber dari APBN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Melihat anggaran yang cukup besar, pihak desa berharap pelaksana proyek bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Halili menambahkan, pihaknya ingin supaya ada pihak yang bisa memastikan mutu material dan teknis pengerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan.
“Karena yang akan menerima dan memanfaatkan gedung itu adalah desa, maka kami berkepentingan memastikan hasilnya benar-benar sesuai. Jangan sampai anggaran besar tapi kualitasnya tidak maksimal,” ujarnya.
Pemerintah Desa Cangkreng, lanjutnya, akan menunggu hingga proses pembangunan rampung 100 persen sebelum mengambil sikap resmi.
Namun dia kembali menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB maupun spesifikasi teknis, pihaknya tidak akan segan untuk menolak serah terima bangunan tersebut.
“Apalagi jika nanti ada yang tidak diselesaikan, atau menyisakan pekerjaan yang malah dibebankan ke desa, jelas kami tidak mau. Selesai 100 persen tapi tidak sesuai kami tolak, apalagi ada yang tidak selesai, jelas kami tidak mau,” tandasnya.
Sikap ini diharapkan menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pembangunan serta memastikan penggunaan anggaran berjalan dengan baik dan benar. (ara/ong)






Wat mastikan smua sesuai RAB itu cek nya mulai dari nol/galian pondasi..bukan udah jadi..
Mau nya itu dana di kasih ke desa , kades yg kelola . Klu mereka yg kelola GK kan teriak kemana mana .. komandan . 😄
Ini patut diacungi Jempol, ini sudah sangat bagus, paling tidak Kades punya RABnya, sehingga bisa ikut mengawasi . Di daerah saya jangan KAB, berapa anggaran yang disiapkan untuk bangun gudang dan gerahipun tidak diberitahu. Bahkan disusun kami ada informasi akan dikenakan wajib kerja tanpa upah sebanyak 10 orang, langsung kita tolak, bahkan untuk menguruk lahan 3x15x2m saja tidak mau, sehingga Kades secara pribadi yang bantu nguruk. Sehingga masyarakat semakin acuh dengan pembangunan proyek itu. Bahkan karena pembangunan itu berdampak rusaknya sarana prasarana jalan desa, yang harus ditanggung oleh desa dengan menggunakan APBDesa, yang yang tinggal 40 %, dibanding tahun lalu, karena sudah dipangkas langsung dari pusat selama enam tahun berturut turut mulai tahun 2026 s/d 2032 mendatang, saya kira ini berlaku diseluruh desa di NKRI, sekalipun didesa itu belum dibangun KDMP.
apakah selama ini pembangunan yg di danai dari DD/ADD di desa Cangkreng sesuai RAB?
Mantab, tegas.
La info dan kabar burung untuk urusan di serahkan ke desa dg anggaran baru dr desa, bgmn itu yg benar…??
Penolakan semestinya ukuranya spesifikasi, bukan anggaran biaya, anggaran biaya itu milik kontraktor, disitu ada upah, bahan, keuntungan, pajak.dll, mau untung banyak atau sedikit boleh saja, asal spesifikasi bangunannya terpenuhi.