DD Dipotong demi Percepatan KDKMP, Fraksi PKB Pamekasan Minta Desa Lebih Kreatif

Berita64 views

KABAR MADURA | Kebijakan pemotongan otomatis transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mulai memberi tekanan pada kondisi keuangan desa di sejumlah wilayah, termasuk di Pamekasan. Kebijakan ini memaksa pemerintah desa (pemdes) untuk menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan program di tengah keterbatasan anggaran.

Pemotongan TKD itu diketahui tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa (DD). Regulasi ini ditujukan untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan Moh. Faridi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan regulasi dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh daerah. Sebab itu, baik pemkab maupun pemdes dituntut untuk menyesuaikan arah kebijakan yang ada.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Luncurkan Program Desa Cantik 2026, Dorong Desa Berbasis Data

“Mau tidak mau harus menyesuaikan dengan ketentuan dari pusat. Ini juga akan mengubah arah kebijakan di kabupaten, termasuk di desa,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (14/4/2026).

Faridi menjelaskan, dampak pemotongan anggaran ini akan dirasakan langsung oleh desa, terutama dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan. Kondisi itu menuntut desa agar lebih adaptif dalam mengelola anggaran yang kini semakin terbatas.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menurutnya, situasi yang dihadapi desa saat ini tidaklah mudah, sehingga diperlukan dorongan kuat terhadap kreativitas dan inovasi dalam mengelola potensi yang ada.

Baca Juga:  Dana CSR Migas di Desa Banbaru Digugat ke Komisi Informasi, Warga Minta Transparansi Pengelolaan

“Situasi desa saat ini bisa dibilang cukup berat. Jadi ide dan kreativitas harus benar-benar didorong,” tegasnya.

Selain itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan tersebut juga mendorong para kepala desa untuk lebih optimal dalam menggali dan memanfaatkan potensi yang dimiliki. Baik potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya lainnya yang dinilai dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

“Bagaimanapun kita harus menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah berlaku. Jadi pemdes harus melakukan kajian yang komprehensif tentang kajian peningkatan PAD masing-masing,” tukasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *