KABAR MADURA | Gerhana Bulan Total 13–14 Ramadan 1447 H (3 Maret 2026 M) memunculkan satu pertanyaan penting, apakah gerhana bulan dapat dijadikan patokan bahwa saat itu pasti tanggal 15 Hijriyah?
Jawaban tegasnya adalah tidak otomatis, tetapi harus berada dalam rentang 13–15 Hijriyah menurut konstruksi kalender yang dipedomani Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut Guru Besar Ilmu Falak UIN Madura Achmad Mulyadi, terdapat beberapa prinsip dasar yang dipegangi oleh NU.
1. Prinsip Dasar Kalender Hijriyah NU
Prinsip dasar kalender Hijriyah dalam manhaj NU bertumpu pada satu fondasi normatif yang sangat tegas, yaitu awal bulan qamariyah ditentukan oleh rukyatul hilal, yakni terlihatnya hilal setelah terbenam matahari pada tanggal 29 bulan berjalan.
Hilal bukan sekadar simbol astronomis, melainkan tanda syar‘i yang secara langsung diperintahkan dalam hadis Nabi: “Shûmû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi” (berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya).
Dengan demikian, dalam konstruksi epistemologis NU, peristiwa awal bulan adalah peristiwa observasional, bukan semata perhitungan matematis. Kalender Hijriyah dibangun dari momen transisi yang nyata, yakni saat bulan sabit pertama benar-benar dapat disaksikan. Namun NU tidak menafikan ilmu hisab. Sebaliknya, hisab ditempatkan sebagai alat bantu verifikasi untuk menilai kemungkinan terlihatnya hilal.
Di sinilah konsep imkanur rukyah berperan. Hisab digunakan untuk menjawab pertanyaan: apakah secara astronomis hilal mungkin terlihat?, berapa tinggi hilal saat maghrib? berapa elongasinya dari matahari? Dan apakah memenuhi kriteria visibilitas?
Jika secara hisab hilal mustahil terlihat (misalnya masih di bawah ufuk), maka kesaksian rukyah tidak dapat diterima. Tetapi jika secara hisab memungkinkan, maka rukyah menjadi penentu faktualnya. Sistem ini dikenal sebagai Imkanur Rukyah NU (IRNU), yaitu pendekatan integratif antara teks syariat dan sains astronomi.
Dalam IRNU, rukyah adalah dasar normatif (dalil naqli) dan Hisab adalah instrumen rasional (dalil aqli). Keduanya tidak dipertentangkan, tetapi disinergikan.
Konsekuensinya, kalender Hijriyah menurut NU dibangun dari titik awal kemunculan hilal, bukan dari fase pertengahan seperti purnama (istiqbal).
Purnama memang fenomena astronomis yang pasti terjadi di tengah siklus bulan, tetapi ia bukan penanda awal bulan dalam sistem syariat.
Secara filosofis, ini menunjukkan bahwa kalender NU bersifat Event-based (berbasis peristiwa awal), Empirik-observasional (berbasis kesaksian nyata) dan Terverifikasi ilmiah (didukung hisab presisi).
Maka, konstruksi kalender Hijriyah NU bukanlah sistem murni hisab, dan bukan pula sistem rukyah murni tanpa kalkulasi, melainkan model integratif yang menjaga otoritas teks sekaligus memanfaatkan ketelitian sains modern.
2. Posisi Purnama dan Ayyamul Bidh
Dalam struktur bulan qamariyah (lunar month), perjalanan fase bulan dimulai dari ijtimak (konjungsi), yakni saat Matahari dan Bulan berada pada bujur ekliptika yang sama. Setelah itu, muncul hilal sebagai penanda awal bulan, lalu bulan terus bergerak menjauhi Matahari hingga mencapai fase oposisi atau istiqbal (purnama).
Di dalam tradisi Islam, terdapat istilah ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 Hijriyah. Disebut bidh (putih) karena pada malam-malam tersebut cahaya bulan hampir atau sudah penuh, sehingga malam tampak terang. Secara fikih, rentang ini memiliki nilai ibadah tersendiri, terutama terkait puasa sunnah.
Rasulullah Saw bersabda: “Wahai Abu Dzar, apabila engkau berpuasa tiga hari dalam satu bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15”. (HR at-Tirmidzi dan an-Nasai.)
Secara astronomis, fase purnama terjadi ketika Matahari – Bumi – Bulan berada pada posisi hampir segaris (oposisi), seluruh sisi bulan yang menghadap Bumi tersinari penuh, dan elongasi Bulan terhadap Matahari mendekati 180°.
Dalam mekanika langit, jarak rata-rata dari ijtimak menuju purnama adalah sekitar 14,77 hari (setengah dari siklus sinodik ± 29,53 hari). Artinya, jika awal bulan ditetapkan secara benar pada saat kemunculan hilal, maka purnama secara alamiah akan jatuh di sekitar pertengahan bulan, yakni tanggal 14 atau mendekati tanggal 15 Hijriyah.
Karena itu, terdapat kesesuaian mendasar antara Struktur syar‘i (ayyamul bidh 13–15 H) dan Struktur astronomis (purnama sekitar hari ke-13,5). Dengan demikian, secara logis dan ilmiah, Purnama tidak boleh terjadi pada tanggal 12 (itu berarti terlalu cepat, kurang dari ±14 hari sejak ijtimak) dan Purnama tidak boleh terjadi pada tanggal 16 (itu berarti terlalu lambat, melebihi setengah siklus secara signifikan).
Jika secara faktual purnama jatuh pada tanggal 12 atau 16, maka hal itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam konstruksi awal bulan dankemungkinan terjadi kekeliruan dalam penetapan hilal atau perhitungan kalender.
Termasuk dalam kategori purnama adalah gerhana bulan, karena gerhana hanya mungkin terjadi ketika fase bulan sedang penuh. Maka secara prinsip, gerhana bulan pun harus berada dalam rentang 13–15 Hijriyah, bukan di luar itu.
Secara konseptual, ini menunjukkan bahwa pertengahan bulan Hijriyah memiliki keseimbangan matematis dan syar‘I yaitu Awal bulan ditandai oleh hilal, Pertengahan bulan ditandai oleh purnama, dan Akhir bulan ditandai dengan kembali mendekatnya bulan ke fase konjungsi berikutnya.
Struktur ini memperlihatkan harmoni antara tatanan kosmik dan tatanan ibadah. Jika harmoni tersebut terganggu (misalnya purnama bergeser jauh dari ayyamul bidh), maka secara metodologis perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem penetapan awal bulan yang digunakan.
3. Fenomena Gerhana Tidak Otomatis Tanggal 15
Gerhana bulan merupakan peristiwa astronomis yang terjadi ketika Matahari – Bumi – Bulan berada dalam satu garis lurus sehingga Bulan memasuki bayang-bayang Bumi. Posisi ini secara astronomis hanya mungkin terjadi pada saat fase purnama (istiqbal/oposisi), yaitu ketika Bulan berada berseberangan dengan Matahari relatif terhadap Bumi. Karena itu, setiap gerhana bulan pasti terjadi pada fase purnama. Namun di sinilah letak persoalannya, fase purnama tidak identik dengan tanggal 15 Hijriyah secara absolut.
Secara astronomis dapat diuraikan, bahwa pertama, Purnama merupakan peristiwa waktu (time event) yang sangat presisi secara astronomis. Ia bisa terjadi pukul 16.00 WIB, pukul 23.30 WIB dan bahkan pukul 01.00 dini hari.
Sementara dalam kalender Hijriyah, pergantian tanggal terjadi saat Magrib (sistem ghurubiyah), bukan tengah malam. Maka jika purnama terjadi sebelum maghrib, masih dalam tanggal berjalan dan jika setelah maghrib, maka sudah masuk tanggal berikutnya. Akibatnya, purnama bisa secara kalender lebih dekat ke tanggal 14 atau lebih dekat ke tanggal 15, kedua, secara astronomis, purnama terjadi sekitar 14,77 hari setelah ijtimak (konjungsi).
Jika ijtimak awal bulan terjadi relatif awal dalam hari pertama, maka purnama cenderung mendekati tanggal 15, namun jika relatif akhir dalam hari pertama, maka purnama bisa lebih dekat ke tanggal 14. Perbedaan beberapa jam pada awal bulan dapat menghasilkan pergeseran posisi purnama dalam kalender hijriyah, meskipun tetap berada di pertengahan siklus, ketiga, gerhana menunjukkan fase, bukan nomor tanggal.
Gerhana bulan menegaskan bahwa Bulan sedang berada pada fase purnama dan menguatkan bahwa bulan sedang di pertengahan siklus, akan tetapi tidak otomatis memastikan itu tepat tanggal 15. Mengapa? Karena tanggal adalah hasil konstruksi berbasis rukyatul hilal, sedangkan gerhana adalah fenomena fase astronomis. Keduanya berada dalam satu sistem yang saling konsisten, tetapi tidak identik secara numerik, keempat, walaupun tidak otomatis tanggal 15, gerhana bulan pasti berada dalam rentang ayyamul bidh (13–15 Hijriyah). Ia tidak mungkin terjadi pada tanggal 12 (terlalu jauh dari setengah siklus), dan tidak mungkin terjadi pada tanggal 16 (melewati setengah siklus secara signifikan).
Jika itu terjadi, berarti ada ketidaksesuaian dalam penetapan awal bulan, dan kelima, secara konseptual dapat dipahami bahwa Gerhana adalah indikator fase kosmik dan tanggal 15 yaitu hasil konstruksi kalender berbasis rukyah. Keduanya bertemu pada wilayah pertengahan bulan.
Dengan demikian, gerhana bukanlah alat koreksi tanggal, tetapi alat konfirmasi bahwa kalender berjalan selaras dengan mekanika langit.
4. Signifikansi IRNU (Pembaruan Empat Tahun Terakhir)
Pembaruan kriteria Imkanur Rukyah NU (IRNU) dalam empat tahun terakhir memiliki arti penting, bukan hanya secara teknis falakiyah, tetapi juga secara metodologis dan epistemologis. IRNU merupakan penyempurnaan kriteria visibilitas hilal agar lebih selaras dengan perkembangan astronomi modern tanpa meninggalkan prinsip dasar rukyatul hilal sebagai pondasi syar‘i.
Sejak kriteria IRNU diterapkan, tidak ditemukan kasus Purnama jatuh pada tanggal 12 Hijriyah (terlalu awal) dan Purnama jatuh pada tanggal 16 Hijriyah (terlalu akhir). Secara astronomis, purnama terjadi sekitar pertengahan siklus sinodik (± 14,77 hari setelah ijtimak). Jika awal bulan ditetapkan secara tepat, maka purnama secara alamiah akan berada dalam rentang 13–15 Hijriyah.
Fakta bahwa tidak terjadi deviasi ke tanggal 12 atau 16 menunjukkan bahwa penetapan awal bulan tidak terlalu maju, tidak pula terlalu mundur dan struktur kalender tetap stabil di tengah siklus. Ini adalah indikator kuat bahwa sistem berjalan proporsional secara matematis.
IRNU menempatkan hisab astronomis presisi sebagai alat verifikasi objektif dan rukyah sebagai dasar legitimasi syar‘i. Data hisab memastikan bahwa hilal secara ilmiah mungkin terlihat (imkan al-ru’yah) dan rukyah memastikan bahwa awal bulan benar-benar dimulai oleh fenomena yang dapat disaksikan. Ketika hasilnya konsisten—ditunjukkan dengan posisi purnama yang selalu berada pada rentang yang tepat—maka itu berarti tidak ada kontradiksi antara perhitungan ilmiah, praktik observasional dan struktur kalender yang dihasilkan.
Dengan demikian, secara epistemologis, keberhasilan IRNU memperlihatkan harmonisasi antara dua sumber pengetahuan, yakni Dalil naqli (rukyah) (otoritas teks dan kesaksian empiris langsung) dan Instrumen aqli (astronomi presisi) (rasionalitas ilmiah berbasis kalkulasi matematis).
Dengan demikian, signifikansi pembaruan IRNU adalah menjaga stabilitas pertengahan bulan (ayyamul bidh tetap proporsional), menghindari anomali fase yang merusak struktur siklus, meningkatkan kredibilitas ilmiah kalender berbasis rukyah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap metode NU.
Dengan kata lain, IRNU bukan sekadar pembaruan teknis angka ketinggian atau elongasi hilal, melainkan peneguhan metodologi bahwa tradisi rukyah dapat berjalan selaras dengan astronomi modern.
“Kesimpulannya adalah Gerhana Bulan Total Ramadhan 1447 H dalam manhaj NU bukan patokan tunggal tanggal 15, akan tetapi gerhana bulan total (GBT) merupakan indikator bahwa bulan sedang dalam fase purnama. Purnama harus berada dalam rentang 13–15 Hijriyah, dan IRNU terbukti menjaga konsistensi struktur pertengahan bulan. Karena itu tidak ada kontradiksi antara fenomena astronomi dan konstruksi kalender NU,” tegas Mulyadi. (rul/zul)






