KABAR MADURA | Proses akreditasi laboratorium lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan saat ini memasuki tahap uji kecukupan dokumen. Tahapan tesebut menjadi bagian yang cukup sentral sebelum akhirnya dilanjut ke proses asesmen.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan Farhatin Syaifillah mengatakan, tahap uji kecukupan ini merupakan tahap pemeriksaan seluruh dokumen persyaratan yang telah diajukan dalam proses akreditasi.
“Uji kecukupan ini artinya semua persyaratan dokumen dibaca. Kalau uji kelayakan, proses pengecekan apakah semua dokumen A sampai Z lengkap,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Farhatin menyebut, apabila tahap uji kecukupan dinyatakan terpenuhi, maka dilanjutkan dengan proses asesmen. Namun, hingga kini pihaknya masih belum ada jadwal terkait itu dari lembaga terkait.
Pihaknya berharap, tidak ada lagi perbaikan dokumen sehingga asesmen dan akreditasi bisa dilakukan tahun ini, mengingat tahapan akreditasi sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu.
Menurutnya, proses akreditasi memang cukup panjang karena banyak dokumen dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya, berkaitan dengan metode penelitian, kemampuan analis, hingga kesiapan sumber daya manusia.
“Beberapa waktu lalu memang ada revisi (dokumen) dan sudah kami perbaiki. Semoga tidak ada revisi lagi dan langsung ada jadwal asesmen akreditasi,” tutupnya. (nur/zul)





